BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar Redaksi
Jajaran Kejaksaan Agung RI saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung RI.)

 

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Berikut 3 Fakta Pemeriksaan 2 Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
  • Kejagung memeriksa dua saksi pada Senin, 14 September 2026.
  • Kedua saksi berinisial LOMS dan D.
  • Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi berinisial LOMS dan D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pada Senin, 14 September 2026, Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Saksi LOMS disebut sebagai pemeriksa PT CNI tahun 2017, sedangkan D merupakan pemeriksa PT CNI tahun 2018. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Kejagung menyatakan penyidikan berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

Dua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial LOMS, selaku pemeriksa PT CNI tahun 2017, dan D, selaku pemeriksa PT CNI tahun 2018.

Keduanya dimintai keterangan oleh penyidik terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali informasi yang diperlukan dalam proses penyidikan, sekaligus memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai materi detail keterangan yang disampaikan kedua saksi kepada penyidik.

Proses hukum selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman penyidikan dan perkembangan resmi dari Kejaksaan Agung.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *