Pemkot Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah. (Sumber: Dok. Pemkot Bekasi)
Kerja sama pertanahan dan perpajakan Kota Bekasi diarahkan untuk memperkuat basis data, pelayanan publik, dan kapasitas fiskal daerah. Berikut 5 Hal Penting dari Integrasi Data Pertanahan dan Pajak Kota Bekasi. _______________________________
- Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan meneken kerja sama.
- NIB dan NOP akan disinkronkan.
- Data ZNT dan peta digital ikut diintegrasikan.
- PBB-P2 dan BPHTB menjadi fokus optimalisasi.
- Potensi pajak dan aset disebut mencapai hampir Rp83 triliun.
Pemkot Bekasi bersama Kantor Pertanahan memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan untuk meningkatkan akurasi data, pelayanan publik, serta mengoptimalkan PAD dan aset daerah.
Apa yang Perlu Diketahui?
Pemerintah Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi menandatangani Kesepakatan Bersama dan PKS pertukaran data pertanahan serta perpajakan. Integrasi mencakup NIB-NOP, ZNT, peta digital bidang tanah, data drone, dan peta tapak bangunan. Kerja sama lima tahun ini diarahkan untuk memperkuat PBB-P2, BPHTB, penyelesaian piutang pajak, serta mendukung tata ruang dan pelayanan publik. Pemkot Bekasi menyebut potensi optimalisasi pajak dan aset mencapai hampir Rp83 triliun, yang ditegaskan sebagai potensi yang masih membutuhkan verifikasi dan optimalisasi bertahap.
Galery Foto: Penandatanganan kerja sama integrasi data pertanahan dan perpajakan Kota Bekasi
Pemkot Bekasi dan Kantor Pertanahan meneken kerja sama pertukaran data pertanahan dan perpajakan untuk memperkuat PAD serta tata kelola berbasis data.
Bekasi, Mediarjn.com – Pemerintah Kota Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kota Bekasi memperkuat integrasi data pertanahan dan perpajakan daerah melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kesepakatan tentang Percepatan Pelaksanaan Penguatan Ekonomi Daerah Melalui Layanan Pertanahan dan Tata Ruang ditandatangani Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir.
Sebagai tindak lanjut teknis, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Muhammad Solikhin bersama Tarbarita Simorangkir juga menandatangani PKS mengenai Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi Pertanahan dan Perpajakan Daerah Kota Bekasi.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah akan membangun mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi, termasuk melalui sistem host-to-host, agar data pertanahan dan perpajakan dapat diselaraskan secara lebih akurat dan efektif.
Sinkronisasi NIB, NOP hingga Peta Digital
Integrasi data mencakup sejumlah informasi penting, antara lain Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), Zona Nilai Tanah (ZNT), peta digital bidang tanah, data foto udara tegak atau drone, serta peta tapak bangunan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi Tarbarita Simorangkir mengatakan, pertukaran data tersebut diharapkan dapat membangun kesamaan basis data antara sektor pertanahan dan perpajakan.
“Dengan adanya pertukaran dan pemanfaatan data ini, kami berharap data pertanahan yang ada dapat semakin akurat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan Pemerintah Kota Bekasi, khususnya dalam optimalisasi perpajakan dan perencanaan pembangunan.”
Menurut Tarbarita, integrasi data juga dapat mengurangi perbedaan informasi antara data bidang tanah dan objek pajak. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, proses identifikasi dan pemutakhiran informasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan tepat.
“Ini bukan hanya soal pertukaran data, tetapi bagaimana data tersebut bisa memberikan manfaat dan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan. Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk memastikan data pertanahan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.”
Pemkot Bekasi Bidik Optimalisasi PAD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai integrasi data pertanahan dan perpajakan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data.
Menurut Tri, data yang akurat dan terintegrasi dapat membantu pemerintah memetakan potensi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
“Data menjadi salah satu fondasi penting dalam mengambil kebijakan. Dengan data pertanahan dan perpajakan yang semakin akurat dan terintegrasi, kita dapat mengetahui potensi yang ada sekaligus melakukan optimalisasi secara bertahap.”
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penerimaan PAD, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Salah satu fokus yang disebut menjadi perhatian adalah penelusuran dan penyelesaian piutang atau tunggakan pajak lama, termasuk data dalam rentang 2003 hingga 2026.
Integrasi data diharapkan membantu pemerintah melakukan verifikasi objek pajak, mencocokkan data kepemilikan dengan bidang tanah, serta menindaklanjuti potensi penerimaan yang belum optimal.
Kerja Sama Berlaku Lima Tahun
Ruang lingkup kerja sama disebut berlaku selama lima tahun. Selain pertukaran data pertanahan dan perpajakan, kerja sama juga mencakup percepatan pensertifikatan tanah wakaf, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, integrasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS), serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Kerja sama ini juga dikaitkan dengan upaya Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti berbagai temuan pemeriksaan. Pemkot Bekasi menyebut hampir 90 persen temuan BPK yang sebelumnya belum terselesaikan telah dituntaskan.
Dari proses pemutakhiran dan sinkronisasi data tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menyebut terdapat potensi optimalisasi penerimaan pajak dan aset daerah yang nilainya mencapai hampir Rp83 triliun.
Namun, angka tersebut perlu dipahami sebagai potensi, bukan berarti Rp83 triliun telah menjadi penerimaan daerah yang dapat langsung direalisasikan.
Pemerintah masih perlu melakukan pemetaan, verifikasi, penataan, serta optimalisasi secara bertahap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Angka Rp83 triliun ini merupakan potensi yang harus kita kelola dengan langkah yang terukur. Kita tidak berbicara hanya mengenai penerimaan, tetapi bagaimana aset dan data yang kita miliki bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi,” kata Tri.
Menuju Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data
Dengan sinergi antara Pemerintah Kota Bekasi, Bapenda, dan Kantor Pertanahan, integrasi data diharapkan membuat pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan semakin transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mempercepat pelayanan publik, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan kerja sama ini akan sangat bergantung pada kualitas data, mekanisme pertukaran informasi, proses verifikasi, serta tindak lanjut atas potensi pajak dan aset yang berhasil diidentifikasi.
(Red)





