Jajaran Kejaksaan Agung saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara tindak pidana khusus. (Sumber: Dok. Kejaksaan. Agung RI)
Pemeriksaan saksi dilakukan JAM PIDSUS untuk mendalami dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT INHUTANI V, Lampung. Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Lampung. _______________________________
- Kejagung Periksa Satu Saksi.
- TF Pernah Menjabat Komisaris INHUTANI V.
- Penyidikan Berkaitan dengan PT PSMI.
- Kasus Menyangkut Pemanfaatan Kawasan Hutan.
- Penyidik Lengkapi Pembuktian dan Pemberkasan.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa TF, Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012-2020, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejaksaan Agung melalui JAM PIDSUS memeriksa satu saksi pada Kamis, 10 September 2026. Saksi berinisial TF merupakan Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012-2020. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung. Proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
Satu saksi diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di Lampung.
JAKARTA, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis, 10 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Saksi yang diperiksa berinisial TF, yang diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Komisaris INHUTANI V periode 2012 hingga 2020.
Penyidik meminta keterangan TF untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, belum terdapat uraian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau substansi keterangan yang diberikan saksi.
Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V di Provinsi Lampung.
Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, status perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, seluruh pihak yang keterangannya berkaitan dengan perkara tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dan asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan TF pada 10 September 2026 menjadi bagian dari rangkaian penyidikan JAM PIDSUS untuk mengungkap secara terang perkara dugaan korupsi terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tersebut.
(Red)

