Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu mengamankan seorang DPO asal Kejati Sulawesi Tengah di Kota Palu, Kamis (10/9/2026). (Sumber: Dok. Kejaksaan RI.)
Penangkapan DPO oleh Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejati Sulteng dan Kejari Palu menjadi bagian dari pelaksanaan putusan perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. DPO Korupsi Ditangkap di Palu, Ini Fakta Perkaranya _______________________________
- Asman Loliwu diamankan di Kawatuna, Kota Palu.
- Ia masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
- Terpidana dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
- Denda yang dijatuhkan mencapai Rp300 juta.
- Uang pengganti kerugian negara mencapai Rp4,59 miliar.
Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulawesi Tengah dan Kejari Palu mengamankan Asman Loliwu, terpidana perkara korupsi yang masuk DPO asal Kejati Sulawesi Tengah, di Kelurahan Kawatuna, Kota Palu, pada 10 September 2026. Berdasarkan putusan PN Palu, ia dijatuhi enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,59 miliar.
Apa yang Perlu Diketahui?
Asman Loliwu, terpidana perkara korupsi yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan di Kota Palu. Pengamanan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap. Asman dijatuhi enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,59 miliar. Setelah diamankan, ia dititipkan sementara di Kejati Sulawesi Tengah untuk proses lebih lanjut.
Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejati Sulteng dan Kejari Palu mengamankan terpidana Asman Loliwu di Kota Palu.
PALU, Mediarjn.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Palu mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Buronan tersebut, Asman Loliwu, diamankan pada Kamis, 10 September 2026, di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Asman merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.
Berdasarkan putusan tersebut, Asman dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsidair enam bulan kurungan.
Selain pidana tersebut, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.590.730.000.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp4,59 Miliar
Dalam putusan pengadilan, pembayaran uang pengganti tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terpidana dikenakan pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan, sesuai ketentuan dalam putusan yang disebutkan dalam bahan pemberitaan.
Diamankan di Kawatuna, Palu
Tim gabungan mengamankan Asman Loliwu di wilayah Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Saat proses pengamanan berlangsung, terpidana disebut bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Setelah diamankan, Asman kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Terpidana Perkara Korupsi
Asman Loliwu tercatat sebagai terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palu yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan eksekusi.
Dalam putusan tersebut, selain hukuman penjara dan denda, terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nilai lebih dari Rp4,59 miliar.
Penanganan terhadap terpidana tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Perkuat Perburuan DPO
Penangkapan Asman menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam melakukan pencarian dan pengamanan terhadap buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor keberadaan para buronan dan segera melakukan penangkapan untuk kepentingan eksekusi putusan demi memberikan kepastian hukum.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Identitas Terpidana
Berdasarkan data dalam bahan pemberitaan, terpidana yang diamankan memiliki identitas:
-
- Nama: Asman Loliwu
- Tempat lahir: Morowali Utara
- Usia: 72 tahun
- Tanggal lahir: 30 Juli 1954
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Swasta
- Alamat: Jalan Pariwisata, Desa Towu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso
Eksekusi untuk Kepastian Hukum
Pengamanan terhadap Asman Loliwu menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti pada tahap persidangan.
Ketika seseorang telah berstatus terpidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan menyatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan.
(Red)

