Prof. Sutan Nasomal memberikan pernyataan terkait bahaya konten investigasi liar di media sosial dan dampaknya terhadap dunia pers.
Pakar hukum internasional ingatkan publik soal maraknya konten pseudo-jurnalistik tanpa verifikasi di Facebook.
Jakarta – Mediarjn.com – Maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di media sosial, khususnya Facebook, kini dinilai telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Konten-konten yang beredar tanpa mekanisme redaksi, verifikasi fakta, dan tanggung jawab hukum dinilai berpotensi menciptakan distorsi informasi di tengah masyarakat.
Fenomena tersebut memicu kekhawatiran terhadap masa depan dunia pers, kepastian hukum, serta hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Prof. Sutan Nasomal: Ini Bukan Pers, Tapi Distorsi Informasi
Guru Besar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menilai fenomena itu bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap tatanan informasi publik.
“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers. Ini distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik. Sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta.
Menurutnya, banyak pihak kini dengan mudah menyamarkan opini pribadi, asumsi, bahkan tuduhan sepihak sebagai hasil “investigasi”, lalu menyebarkannya ke ruang publik tanpa prosedur kontrol dan verifikasi sebagaimana diatur dalam kerja jurnalistik profesional.
Konten Provokatif Dinilai Menyesatkan Publik
Prof. Sutan menjelaskan bahwa praktik jurnalistik memiliki sistem yang jelas, mulai dari verifikasi data, kode etik, hingga tanggung jawab hukum yang melekat pada lembaga pers.
“Pers bekerja dengan sistem yang jelas, ada verifikasi, ada kode etik, ada tanggung jawab hukum. Media sosial tidak memiliki mekanisme itu. Jadi jangan disamakan,” ujarnya.
Pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan pola konten yang relatif seragam. Banyak unggahan menggunakan judul provokatif menyerupai headline media massa, menyajikan narasi sepihak tanpa konfirmasi, serta mencatut istilah “investigasi” tanpa metodologi yang jelas.
Bahkan, sejumlah unggahan secara terbuka menyebut nama individu, lembaga, maupun institusi tertentu tanpa dasar data yang kuat dan tanpa memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang dituduh.
UU Pers Tegaskan Pentingnya Verifikasi dan Hak Jawab
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sebuah karya jurnalistik wajib memenuhi prinsip verifikasi fakta, keberimbangan informasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta menyediakan ruang klarifikasi dan hak jawab.
Tanpa mekanisme tersebut, sebuah tulisan tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang sah.
Prof. Sutan Nasomal menyebut fenomena ini sebagai bentuk “jurnalisme semu” yang berpotensi menyesatkan masyarakat sekaligus merusak kredibilitas media profesional yang bekerja berdasarkan standar etik jurnalistik.
“Ini lebih berbahaya daripada hoaks biasa. Karena dikemas seperti berita, masyarakat mudah percaya. Padahal tidak ada tanggung jawab redaksi di dalamnya,” katanya.
Kebebasan Berekspresi Tidak Kebal Hukum
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.
“Kalau kontennya mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar, itu tetap bisa diproses secara hukum. Tidak ada kekebalan di media sosial,” tegasnya kembali.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa aktivitas digital tetap memiliki konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral, terutama ketika menyangkut reputasi seseorang atau institusi tertentu.
Kepercayaan Publik terhadap Media Profesional Terancam
Maraknya “investigasi liar” di media sosial juga dinilai mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media profesional. Publik yang tidak memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan konten pribadi akhirnya mencampuradukkan keduanya.
Kondisi tersebut memunculkan kekacauan informasi di ruang publik. Fakta dan opini bercampur tanpa batas, penghakiman sosial terjadi sebelum proses hukum berjalan, sementara reputasi seseorang dapat hancur hanya dalam hitungan jam akibat viralnya sebuah unggahan.
“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke era ketika kebenaran ditentukan oleh viralitas, bukan oleh fakta,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Negara Diminta Hadir Perkuat Literasi Media dan Hukum
Karena itu, Prof. Sutan mendesak negara untuk tidak tinggal diam menghadapi fenomena tersebut. Ia menilai diperlukan langkah serius dalam memperkuat literasi hukum dan literasi media di tengah masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta memperjelas batas antara produk pers dan konten pribadi di media sosial, sekaligus menindak tegas penyebaran informasi yang merugikan dan menyesatkan publik.
“Negara harus hadir. Kalau tidak, ruang publik akan dikuasai informasi tanpa akuntabilitas dan tanpa tanggung jawab,” katanya.
Publik Diminta Lebih Kritis di Era Informasi Digital
Fenomena “rilis investigasi” liar di media sosial menjadi cermin bahwa kebebasan tanpa pemahaman dapat berubah menjadi anarki informasi.
Di tengah derasnya arus digital, masyarakat dituntut semakin kritis dan cerdas dalam memilah mana produk jurnalistik yang sah dan mana sekadar opini liar yang dibungkus layaknya berita.
Sebab ketika fakta mulai dikalahkan oleh sensasi dan viralitas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, tetapi juga masa depan kepercayaan publik terhadap informasi itu sendiri.
(Red)

