Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025, Selasa (18/8/2026).
Dua direktur perusahaan diperiksa JAM PIDSUS sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat. Berikut 2 Saksi yang Diperiksa JAM PIDSUS dalam Perkara IUP PT QSS
-
-
AA — Direktur PT BUIL Memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS.
-
YTSAN — Direktur PT JPP Turut diperiksa sebagai saksi dalam kepentingan penyidikan perkara.
-
Dua direktur perusahaan dimintai keterangan dalam penyidikan tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017–2025.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017–2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial AA selaku Direktur PT BUIL dan YTSAN selaku Direktur PT JPP.
Dua Direktur Dimintai Keterangan
Berdasarkan informasi penyidikan, AA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT BUIL. Sementara YTSAN hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT JPP.
Keterangan dari kedua saksi tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik memperoleh informasi yang relevan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS.
Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk memperkuat konstruksi pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Perkara Berkaitan dengan Tata Kelola IUP
Perkara yang sedang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat untuk periode 2017 hingga 2025.
Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap saksi diperlukan untuk menggali informasi mengenai fakta dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, berdasarkan materi yang tersedia, belum terdapat informasi lebih lanjut mengenai substansi keterangan yang disampaikan kedua saksi kepada penyidik maupun dugaan bentuk pelanggaran yang sedang didalami.
Penyidikan Kedepankan Profesionalitas
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menyatakan proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Status sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mengungkap fakta dan memperoleh alat bukti yang diperlukan.
Penyidikan Masih Berlangsung
Pemeriksaan AA dan YTSAN menjadi bagian dari rangkaian penyidikan JAM PIDSUS dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola IUP dan/atau IUP OP PT QSS di Kalimantan Barat.
Proses penyidikan masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang diperoleh penyidik.
(Red)

