Sejumlah aktivitas batching plant di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan DPC LAKI Kabupaten Bekasi. Organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi memeriksa kesesuaian tata ruang, perizinan, lingkungan, dan akses kendaraan berat. (Sumber: Dok lapangan / DPC LAKI Kabupaten Bekasi).
DPC LAKI Kabupaten Bekasi meminta Pemkab memeriksa sejumlah batching plant di Cikarang Pusat yang disebut berada dekat permukiman. Pemeriksaan mencakup tata ruang, KKPR, perizinan, lingkungan, dan lalu lintas. Berikut 5 Hal yang Diminta LAKI Diperiksa dari Batching Plant Cikarang Pusat
-
-
Kesesuaian lokasi dengan RDTR Pemkab diminta memeriksa apakah lokasi batching plant sesuai dengan zona pemanfaatan ruang.
-
Legalitas dan KKPR Dokumen perizinan serta kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang perlu diverifikasi.
-
Dokumen lingkungan Pengelolaan debu, limbah, air, dan dampak lingkungan perlu diperiksa.
-
Dampak kendaraan berat Aktivitas truck mixer dan kendaraan material perlu ditinjau dari aspek keselamatan dan lalu lintas.
-
Transparansi pengawasan Pemkab diharapkan memberikan klarifikasi terhadap hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
-
LAKI Kabupaten Bekasi meminta Pemkab memeriksa kesesuaian tata ruang, perizinan, lingkungan, dan akses kendaraan berat.
KAB BEKASI, MEDIARJN.COM – Keberadaan sejumlah batching plant atau fasilitas pengolahan bahan beton di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Bekasi.
LAKI meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas batching plant yang disebut berada berdekatan dengan permukiman warga. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, perizinan, persyaratan lingkungan, serta ketentuan teknis lainnya.
Ketua Bidang Investigasi DPC LAKI Kabupaten Bekasi, Ridwan Sumangkara, menyampaikan desakan tersebut pada Selasa (18/8/2026).
Menurut Ridwan, pemerintah daerah perlu memastikan setiap kegiatan usaha yang beroperasi di Cikarang Pusat memiliki dasar perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang yang jelas.
“Kami mendesak Plt. Bupati Bekasi untuk tidak menutup mata. Segera lakukan pemeriksaan menyeluruh dan tindak tegas pengusaha nakal yang sengaja melanggar aturan serta mengabaikan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bekasi,” ujar Ridwan.
RDTR Cikarang Pusat Berlaku hingga 2044
Secara regulasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cikarang Pusat Tahun 2024–2044. Regulasi tersebut mengatur rencana struktur ruang, pola ruang, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, hingga kelembagaan penataan ruang.
Dokumen RDTR tersebut juga memuat berbagai zona, antara lain Kawasan Peruntukan Industri, Perumahan, Perdagangan dan Jasa, Pergudangan, Perkantoran, serta sejumlah zona lainnya. Artinya, kesesuaian suatu kegiatan usaha tidak cukup dinilai hanya dari keberadaan bangunan atau status perizinannya, tetapi perlu dilihat berdasarkan zona dan ketentuan pemanfaatan ruang pada lokasi masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa RDTR Cikarang Pusat diarahkan untuk membentuk kawasan yang ramah lingkungan, produktif, efisien, serta berbasis industri, perdagangan, jasa, dan pusat pemerintahan.
LAKI Soroti Kesesuaian Lokasi Batching Plant
Ridwan menyebut pihaknya menemukan sejumlah lokasi batching plant yang menurut pengamatannya perlu diperiksa lebih lanjut karena berada dekat dengan kawasan permukiman.
Namun, dugaan ketidaksesuaian tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, titik koordinat lokasi, peta RDTR, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis yang dimiliki masing-masing pengelola.
Karena itu, LAKI meminta Pemkab Bekasi tidak hanya melihat keberadaan izin secara administratif, tetapi juga memastikan kegiatan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin dan peruntukan ruang yang berlaku.
Minta Audit Perizinan
Ridwan menilai aturan tata ruang dan persyaratan teknis seharusnya berlaku secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha.
“Jangan sampai aturan berlaku dua wajib: satu untuk masyarakat kecil yang sulit mengurus izin, dan lain hal bagi pengusaha yang seolah bisa melangkahi regulasi sekehendak hati,” tegas Ridwan.
Ia meminta Pemkab Bekasi melakukan audit kepatuhan perizinan terhadap batching plant yang menjadi sorotan.
Audit tersebut, menurutnya, perlu mencakup legalitas usaha, kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen lingkungan, akses kendaraan, hingga pengelolaan potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.
Risiko Lingkungan dan Lalu Lintas Ikut Disorot
Selain aspek tata ruang, LAKI juga menyoroti potensi dampak aktivitas batching plant terhadap lingkungan dan lalu lintas.
Menurut Ridwan, keberadaan kendaraan pengangkut material dan truck mixer perlu diperhatikan karena aktivitas kendaraan berat dapat memengaruhi kondisi jalan, keselamatan lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik.
Ia juga meminta pemerintah memastikan pengelola memenuhi ketentuan pengendalian lingkungan, termasuk pengelolaan debu, limbah, air, dan gangguan lainnya yang mungkin muncul dari aktivitas produksi beton.
Pemkab Diminta Tidak Tebang Pilih
Ridwan menegaskan penertiban tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan atau pemanfaatan ruang, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai kewenangannya.
“Kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati. Siapa pun yang melanggar harus bertanggung jawab, termasuk pihak yang menerbitkan izin yang tidak sesuai prosedur,” pungkas Ridwan.
Namun, sampai adanya pemeriksaan dan keterangan resmi pemerintah, dugaan pelanggaran terhadap masing-masing batching plant belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Pemerintah Bekasi Didorong Berikan Klarifikasi
Desakan LAKI tersebut kini menjadi perhatian terhadap pengawasan pemanfaatan ruang di kawasan Cikarang Pusat.
Pemkab Bekasi diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai RDTR serta ketentuan perizinan yang berlaku.
Klarifikasi dari pemerintah juga penting untuk menjawab apakah lokasi batching plant yang disorot telah memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), perizinan berusaha, dokumen lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.
Dengan demikian, persoalan tersebut dapat dinilai berdasarkan data dan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan dugaan.
(Red)

