Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa enam saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026, Selasa (18/8/2026). (Sumber: Dok/Informasi Kejaksaan Agung RI.
Enam saksi dari SPPG, yayasan, dan BGN diperiksa JAM PIDSUS untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi tata kelola MBG. Berikut 6 Saksi yang Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Program MBG
-
-
J — SPPG di Pandeglang Diperiksa penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
-
UB — SPPG di Pandeglang Turut memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
-
FA — Akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI Dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai akuntan dua yayasan tersebut.
-
AS — Yayasan Pendidikan BWI Diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik.
-
AB — Staf BGN Turut memberikan keterangan kepada penyidik.
-
DYU — Tenaga Ahli BGN Diperiksa untuk membantu penyidik memperkuat pembuktian perkara.
-
Enam saksi dari SPPG, yayasan, dan Badan Gizi Nasional diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Enam saksi yang memenuhi panggilan penyidik berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan program tersebut, mulai dari SPPG di Pandeglang, yayasan, hingga BGN.
Keenam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial J dan UB dari SPPG di Pandeglang; FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI; AS selaku Yayasan Pendidikan BWI; AB selaku staf pada BGN; serta DYU selaku tenaga ahli pada BGN.
Penyidik Dalami Keterangan Enam Saksi
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara yang tengah ditangani.
Keterangan para saksi juga diperlukan untuk memperkuat rangkaian pembuktian serta melengkapi administrasi dan pemberkasan dalam proses penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik mendalami informasi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG pada periode 2025–2026 sesuai kepentingan penyidikan.
Saksi Berasal dari SPPG hingga BGN
Komposisi saksi yang diperiksa menunjukkan penyidik meminta keterangan dari beberapa pihak yang berada dalam lingkup pelaksanaan maupun kelembagaan terkait program MBG.
Dua saksi, yakni J dan UB, tercatat berasal dari SPPG di Pandeglang.
Sementara FA diperiksa dalam kapasitas sebagai akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI. Kemudian AS berasal dari Yayasan Pendidikan BWI.
Dua saksi lainnya berasal dari Badan Gizi Nasional, yakni AB yang disebut sebagai staf BGN dan DYU sebagai tenaga ahli BGN.
Penyidikan Tetap Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam penanganan perkara tersebut, proses penyidikan disebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa pihak yang diperiksa sebagai saksi telah melakukan tindak pidana. Keterangan mereka merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mengungkap fakta dan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan untuk Perkuat Pembuktian
Pemeriksaan enam saksi menjadi salah satu langkah penyidik dalam membangun konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.
Keterangan yang diperoleh dari para saksi selanjutnya menjadi bagian dari materi penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penyidikan masih berjalan. Perkembangan lebih lanjut terkait perkara tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(Red)

