Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT  Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong  Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berdialog dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi dalam momentum pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. (Sumber: Dokumentasi kegiatan Pemerintah Kota Bekasi/Lapas Kelas IIA Bekasi).

 

Galery Foto : Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berdialog dengan warga binaan saat pemberian remisi HUT ke-81 RI


Pemberian remisi HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Bekasi menjadi momentum apresiasi terhadap warga binaan yang memenuhi ketentuan. Selain pengurangan masa pidana, pembinaan diharapkan menjadi bekal untuk kembali ke masyarakat. Berikut 5 Fakta Pemberian Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Bekasi

    • 1.034 warga binaan menerima remisi Sebanyak 1.006 orang mendapatkan Remisi Umum I dan 28 orang memperoleh Remisi Umum II.
    • 16 warga binaan dinyatakan bebas Dari 28 penerima Remisi Umum II, sebanyak 16 orang langsung memperoleh kebebasan.
    • Wali Kota Bekasi berdialog dengan warga binaan Tri Adhianto mendengarkan langsung pengalaman warga binaan selama menjalani pembinaan.
    • Pembinaan keagamaan membawa perubahan Sejumlah warga binaan mengaku mengalami perubahan positif dalam kehidupan keagamaan selama menjalani pembinaan.
    • Remisi menjadi momentum memperbaiki diri Tri Adhianto mengingatkan penerima remisi agar memanfaatkan kesempatan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik.

Sebanyak 28 warga binaan menerima Remisi Umum II, dengan 16 orang di antaranya dinyatakan bebas.

Kota Bekasi, Mediarjn.comSebanyak 1.034 warga binaan Lapas Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.006 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 28 lainnya mendapatkan Remisi Umum II.

Pemberian remisi tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama Lapas Kelas IIA Bekasi sebagai bagian dari peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.

Dari 28 warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II, sebanyak 16 orang dinyatakan bebas, sementara 12 orang lainnya merupakan tahanan pengganti denda.

Pemberian remisi menjadi bagian dari hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan serta menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

1.006 Warga Binaan Terima Remisi Umum I

Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, mayoritas penerima remisi merupakan warga binaan yang memperoleh Remisi Umum I.

Sebanyak 1.006 warga binaan mendapatkan pengurangan masa pidana tersebut. Remisi Umum I tidak secara langsung membuat penerimanya bebas karena masih terdapat sisa masa pidana yang harus dijalani sesuai ketentuan.

Sementara itu, 28 warga binaan memperoleh Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 16 orang langsung memperoleh kebebasan, sedangkan 12 orang lainnya masih berstatus tahanan pengganti denda.

Wali Kota Bekasi Dialog dengan Warga Binaan

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berdialog langsung dengan sejumlah warga binaan.

Salah satunya Abdul Pahit, warga binaan asal Madura yang menyampaikan bahwa dirinya diperkirakan akan bebas dalam waktu sekitar tiga bulan.

Abdul mengatakan, masa pembinaan di Lapas memberikan sejumlah pembelajaran bagi dirinya. Salah satu perubahan yang ia rasakan berkaitan dengan kehidupan keagamaan.

“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat,” ungkap Abdul saat berdialog dengan Wali Kota Bekasi.

Tri Adhianto mengapresiasi perubahan positif yang disampaikan Abdul. Menurutnya, pembinaan di Lapas tidak semata-mata berkaitan dengan pelaksanaan hukuman, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi dan mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

Warga Binaan Berharap Segera Kembali ke Keluarga

Hal serupa disampaikan Setiawan, warga Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia mengatakan tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Setiawan mengungkapkan bahwa selama menjalani pembinaan, dirinya semakin mendekatkan diri dengan kegiatan keagamaan. Salah satunya dengan lebih sering mengikuti kegiatan di masjid.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa program pembinaan di Lapas dapat menjadi ruang bagi warga binaan untuk melakukan evaluasi diri dan mempersiapkan perubahan sebelum kembali menjalani kehidupan di masyarakat.

Tri Adhianto: Remisi Harus Jadi Motivasi Berubah

Tri Adhianto menegaskan bahwa pemberian remisi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana.

Menurutnya, remisi juga menjadi momentum untuk mendorong warga binaan terus memperbaiki diri dan membangun kehidupan yang lebih baik.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik. Ketika nanti kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” pesan Tri Adhianto.

Ia berharap warga binaan yang menerima remisi maupun mereka yang segera menyelesaikan masa pidananya dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memulai kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.

Pembinaan Jadi Bekal Kembali ke Masyarakat

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus menegaskan pentingnya proses pembinaan bagi warga binaan.

Selain menjalani masa pidana, warga binaan diharapkan memperoleh bekal untuk memperbaiki perilaku, meningkatkan kemampuan diri, serta membangun kesiapan mental sebelum kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pemerintah Kota Bekasi berharap momentum tersebut dapat menjadi titik perubahan bagi para penerima remisi untuk menjalani kehidupan yang lebih positif, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi lingkungan setelah kembali ke masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *