Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Massa mantan karyawan PT Nafasindo melakukan aksi damai di Kantor DPRK dan Kantor Bupati Aceh Singkil terkait tuntutan hak pekerja.

Aksi damai mantan karyawan PT Nafasindo di Aceh Singkil tuntut pembayaran pesangon dan hak ahli waris pekerja.

Aceh SingkilMediarjn.com – Persoalan sengketa hak dan kewajiban antara mantan karyawan dengan perusahaan PT Nafasindo kembali memanas di Kabupaten Aceh Singkil. Gelombang aksi damai yang dilakukan masyarakat bersama mantan pekerja perusahaan tersebut berujung pada desakan agar pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik ketenagakerjaan yang dinilai berlarut-larut.

Pakar Hukum Internasional sekaligus Penanggung Jawab Timpas 1, Prof. Sutan Nasomal, meminta Bupati Aceh Singkil memerintahkan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama unsur Forkopimda untuk menjembatani penyelesaian sengketa secara damai dan menyeluruh.

“Bupati Aceh Singkil perlu segera memerintahkan Kadisnaker didampingi Kapolres dan Dandim agar menjembatani penyelesaian sengketa buruh dengan PT Nafasindo sehingga tercapai kesepakatan damai yang saling menguntungkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Aksi Massa Geruduk Kantor Perusahaan hingga Kantor Bupati

Aksi demonstrasi dilakukan masyarakat dan mantan karyawan dengan mendatangi kantor PT Nafasindo, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, hingga Kantor Bupati Aceh Singkil. Massa menuntut perusahaan segera memenuhi hak-hak tenaga kerja yang dinilai tidak diberikan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam tuntutannya, massa menyoroti sejumlah hak normatif pekerja seperti uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang disebut belum dibayarkan secara layak kepada para pekerja maupun ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia.

Mereka menilai hak-hak pekerja yang seharusnya diberikan berdasarkan masa kerja dan loyalitas terhadap perusahaan justru jauh dari ketentuan normatif yang berlaku.

Ahli Waris Pekerja Disebut Belum Terima Hak Layak

Salah satu koordinator aksi, April Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya mendesak manajemen perusahaan segera membayarkan hak dua pekerja yang telah meninggal dunia kepada ahli waris masing-masing.

Menurutnya, salah satu pekerja telah mengabdi selama 15 tahun di perusahaan, namun hak-hak normatif yang seharusnya diterima ahli waris belum dipenuhi secara layak oleh perusahaan.

“Pekerja yang sudah puluhan tahun mengabdi seharusnya memperoleh penghargaan dan perlindungan hak sesuai aturan ketenagakerjaan. Namun yang terjadi justru pemberian tunjangan di bawah standar,” ujar April Siregar kepada awak media.

Ia juga menilai masih terdapat sejumlah pekerja lain yang hingga kini belum menerima hak-haknya sama sekali. Bahkan, massa aksi menduga Dinas Tenaga Kerja lebih berpihak kepada perusahaan dibandingkan kepada pekerja.

Empat Tuntutan Massa dalam Aksi Damai

Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah daerah dan pihak terkait.

Pertama, meminta dibentuknya Tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan. Kedua, mendesak Dinas Tenaga Kerja mengajukan penghentian operasional perusahaan apabila terbukti melanggar standar K3.

Ketiga, meminta pemerintah mengawal dan memaksa perusahaan segera membayar hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Keempat, mendukung proses hukum terhadap warga negara asing asal Malaysia yang disebut dalam tuntutan massa agar segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPRK dan Bupati Janji Fasilitasi Penyelesaian

Setelah melakukan aksi di depan kantor perusahaan tanpa memperoleh jawaban dari pihak manajemen, massa bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil untuk meminta dukungan legislatif terhadap tuntutan mereka.

Ketua DPRK H. Amaliun bersama anggota Komisi II, Juliadi Bancin dan Warman, menyatakan siap mengawal persoalan tersebut hingga selesai.

Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Bupati Aceh Singkil dan diterima langsung oleh H. Sapriadi Oyon.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyatakan kesediaannya memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan guna mencari solusi penyelesaian yang adil dan kondusif.

“Kami akan memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar segera menyelesaikan hak-hak yang harus mereka penuhi,” ujar Bupati Sapriadi Oyon di hadapan massa aksi.

Sengketa Ketenagakerjaan Dinilai Perlu Penyelesaian Berkeadilan

Kasus sengketa pekerja dengan perusahaan di Aceh Singkil dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak-hak tenaga kerja, kepastian hukum, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja dan keluarganya.

Pengamat menilai penyelesaian yang cepat, transparan, dan berkeadilan sangat diperlukan agar tidak memicu konflik sosial berkepanjangan sekaligus menjadi preseden positif bagi perusahaan lain dalam menjalankan kewajiban ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *