Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa lima saksi dari Kementerian Kehutanan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan periode 2008–2025, Selasa (18/8/2026). (Sumber: Informasi penyidikan Kejaksaan Agung RI). (Gambar Ilustrasi)
Lima saksi dari Kementerian Kehutanan diperiksa JAM PIDSUS dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL periode 2008–2025. Berikut 5 Saksi Kementerian Kehutanan Diperiksa dalam Perkara PT TPL
-
-
BP — Kementerian Kehutanan Memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
-
TR — Kementerian Kehutanan Diperiksa sebagai saksi dalam kepentingan penyidikan perkara.
-
FY — Kementerian Kehutanan Turut dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik.
-
DN — Kementerian Kehutanan Hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi.
-
RB — Kementerian Kehutanan Diperiksa penyidik terkait kepentingan pembuktian perkara.
-
Kelima saksi berasal dari Kementerian Kehutanan dan diperiksa untuk memperkuat pembuktian perkara.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan untuk periode 2008–2025.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Selasa (18/8/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kelima saksi yang memenuhi panggilan penyidik seluruhnya berasal dari Kementerian Kehutanan. Mereka diperiksa dengan kapasitas dan keterangan yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan perkara tersebut.
Kelima saksi tersebut masing-masing berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB.
Lima Saksi dari Kementerian Kehutanan
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kelima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik berasal dari Kementerian Kehutanan.
Mereka terdiri atas:
-
-
BP dari Kementerian Kehutanan;
-
TR dari Kementerian Kehutanan;
-
FY dari Kementerian Kehutanan;
-
DN dari Kementerian Kehutanan;
-
RB dari Kementerian Kehutanan.
-
Pemeriksaan terhadap kelima saksi menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS untuk memperoleh keterangan dan informasi yang diperlukan dalam penanganan perkara.
Penyidik Perkuat Pembuktian
Keterangan dari para saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidikan berkaitan dengan dugaan transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan dalam rentang 2008 hingga 2025.
Transfer pricing pada dasarnya berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Dalam perkara ini, penyidik tengah melakukan pendalaman sesuai dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh.
Proses Penyidikan Tetap Kedepankan Kehati-hatian
Dalam proses penanganan perkara, Tim Jaksa Penyidik menyatakan penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Prinsip praduga tidak bersalah dan kehati-hatian juga tetap menjadi bagian penting dalam setiap tahapan penyidikan.
Pemeriksaan terhadap seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Keterangan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membantu mengungkap fakta dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.
Penyidikan Masih Berlangsung
Pemeriksaan lima saksi pada Selasa, 18 Agustus 2026, menjadi salah satu langkah JAM PIDSUS dalam mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT TPL.
Proses penyidikan masih berjalan. Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam memperkuat pembuktian dan menentukan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

