Temuan BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Ciamis 2024 mengungkap penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan hingga lemahnya pengawasan kas daerah.
Audit BPK ungkap persoalan penggunaan dana transfer, defisit APBD, hingga lemahnya pengawasan kas daerah.
Ciamis, Mediarjn.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 memunculkan sorotan publik setelah ditemukan sejumlah persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Eks Pengurus HMI dan IACN Siapkan Langkah ke KPK
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mencatat adanya penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk membiayai kegiatan lain, lemahnya pengendalian kas daerah, hingga persoalan belanja dan proyek pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Mantan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis, Siraj Naufal, bersama Indonesian Anti Corruption Network (IACN), menyatakan tengah menyiapkan langkah pelaporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sejumlah temuan tersebut.
Dugaan Penyimpangan Dinilai Bukan Sekadar Kesalahan Administratif
Menurut Siraj, persoalan yang tercantum dalam laporan audit BPK tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut tata kelola anggaran daerah bernilai besar.
“Dana yang telah memiliki peruntukan digunakan untuk kepentingan lain, ditambah adanya proyek yang ditemukan kekurangan volume dan lemahnya pengawasan kas daerah. Ini merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian publik dan penegak hukum,” ujar Siraj, Jumat.
Ia menegaskan, pihaknya bersama IACN saat ini sedang mengkaji dokumen hasil audit BPK sebagai bahan penyusunan laporan resmi ke KPK.
“Kami tidak ingin dugaan penyimpangan anggaran daerah bernilai ratusan miliar rupiah ini berhenti hanya menjadi catatan administratif tahunan. Karena itu, laporan sedang kami siapkan sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Dana Transfer Rp191 Miliar Digunakan Tidak Sesuai Peruntukan
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024, BPK mencatat penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk kegiatan lain mencapai sekitar Rp191,21 miliar.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya selisih kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar akibat penggunaan dana earmarked atau dana yang memiliki tujuan khusus untuk kebutuhan belanja lain di luar ketentuan.
“Saldo kas tersebut belum mencerminkan saldo kas yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Defisit APBD dan Utang Daerah Ikut Disorot
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian dan pengelolaan anggaran daerah, mulai dari realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran, penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa mempertimbangkan kondisi kas daerah, hingga defisit APBD yang melampaui batas maksimal.
Utang belanja Pemerintah Kabupaten Ciamis tercatat mencapai Rp213,2 miliar, sementara kewajiban kepada BPJS mencapai Rp51,99 miliar.
Sejumlah OPD dan RSUD Terseret Temuan Audit
Temuan audit tersebut turut menyentuh sejumlah dinas dan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis, di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, RSUD Kawali, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
BPK juga menilai pengelolaan kas daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) belum dilakukan secara memadai. Penyusunan anggaran kas, penerbitan SPD, hingga pengawasan kas daerah disebut masih belum optimal.
Implementasi SIPD Dinilai Belum Efektif
Selain itu, implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) di hampir seluruh SKPD dinilai belum berjalan efektif sehingga berpotensi membuka celah ketidaktertiban administrasi maupun penyimpangan transaksi keuangan daerah.
Dalam auditnya, BPK turut mencatat pengembalian belanja daerah sebesar Rp4,2 miliar yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan internal maupun eksternal.
IACN Dorong Audit Investigatif dan Penegakan Hukum
Direktur Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata kelola keuangan daerah.
“Jika dana yang telah memiliki peruntukan digunakan untuk kepentingan lain, pengawasan kas daerah lemah, dan terdapat pengembalian anggaran akibat ketidaksesuaian belanja, maka publik berhak mempertanyakan bagaimana tata kelola keuangan daerah dijalankan,” ujar Igrissa.
Ia menegaskan, pihaknya akan mendorong agar temuan BPK tersebut tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan ditindaklanjuti melalui audit investigatif dan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Kerugian negara bernilai besar harus ditangani secara transparan dan akuntabel agar publik mengetahui secara jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemkab Ciamis Belum Berikan Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Ciamis dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah temuan BPK tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dan hak jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Temuan BPK merupakan hasil audit pengelolaan keuangan daerah dan belum dapat dimaknai sebagai putusan tindak pidana sebelum adanya proses hukum lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
(Red)

