Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja meninjau lokasi TPS ilegal di Desa Sriamur Tambun Utara sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com –Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja turun langsung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Selasa (14/04/2026). Langkah ini merupakan bagian dari respons cepat pemerintah daerah terhadap persoalan lingkungan yang telah berlangsung lama.
- Penertiban TPS Ilegal yang Meresahkan Warga
TPS ilegal yang berada di RT 01/06 dan RT 05/05 Desa Sriamur diketahui telah beroperasi selama belasan tahun. Aktivitas tersebut menimbulkan dampak negatif berupa bau tidak sedap dan gangguan kesehatan bagi warga sekitar.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah daerah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Intervensi Langsung Kepala Daerah dan Aparat Wilayah
Penanganan ini dipimpin langsung oleh Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta aparat kecamatan setempat. Camat Tambun Utara Najmudin turut memberikan keterangan terkait kondisi di lapangan.
Berlangsung di Desa Sriamur, Tambun Utara

Peninjauan dan penindakan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pembuangan sampah ilegal.
Dampak Lingkungan dan Status Darurat Sampah
Menurut Asep Surya Atmaja, persoalan sampah di Kabupaten Bekasi telah memasuki kategori darurat, sehingga membutuhkan langkah cepat dan terintegrasi.
“Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat kualitas udara yang buruk, maka untuk sementara kita tutup aktivitas pembuangan sampah di sini,” tegasnya.
Penutupan TPS dan Strategi Penanganan Berkelanjutan
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di lokasi tersebut. Penutupan TPS ilegal ini menjadi bagian dari penanganan jangka pendek.
Untuk jangka panjang, pemerintah membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengelola sampah sebagai usaha, dengan syarat memenuhi legalitas serta tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Jika ingin mengelola limbah sebagai usaha, harus sesuai aturan dan memiliki perizinan yang jelas,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menjajaki kerja sama dengan pihak swasta dalam pengolahan sampah menjadi bahan baku industri hingga energi listrik melalui konsep Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL).
Pengurangan Pencemaran dan Edukasi Masyarakat
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mulai memilah sampah dari sumbernya serta membentuk bank sampah di tingkat lingkungan sebagai solusi berbasis partisipasi warga.
Peran Kecamatan: Pengawasan dan Koordinasi Lintas Sektor
Camat Tambun Utara Najmudin mengungkapkan bahwa aktivitas TPS ilegal tersebut telah berlangsung sejak lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan akan memperkuat pengawasan agar tidak terjadi kembali pembuangan sampah secara ilegal, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penindakan sesuai aturan.
Menuju Tata Kelola Sampah yang Terstruktur
Penertiban TPS ilegal di Desa Sriamur menjadi langkah awal dalam membenahi sistem pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat.
(Red)

