Tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penyitaan aset kendaraan dan alat berat di lokasi batching plant Palembang
5 Fakta Penyitaan Aset Kasus Korupsi Semen di Sumsel.
- Kejati Sumsel menyita aset PT KMM
- Kasus terkait distribusi semen 2018–2022
- Penyitaan dilakukan di Palembang
- Aset meliputi truk mixer, dump truk, dan excavator
- Proses hukum dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor
Penyitaan Aset oleh Penyidik Kejati Sumsel
Palembang, Mediarjn.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik PT KMM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan distribusi semen yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.
Penyitaan di Lokasi Batching Plant Palembang

Kegiatan penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 28 April 2026 di lokasi batching plant milik PT KMM yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dugaan Tipikor Distribusi Semen

Penyitaan dilakukan sebagai upaya pengamanan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan distribusi semen oleh PT KMM sebagai distributor di wilayah Sumatera Selatan.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam proses distribusi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Rincian Aset yang Disita
Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026, sejumlah aset yang disita meliputi:

- 8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer
- 5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk
- 1 unit alat berat excavator

Seluruh proses penyitaan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan di lapangan.
Proses Lanjutan: Permohonan Persetujuan Pengadilan
Sebagai bagian dari prosedur hukum, tim penyidik Kejati Sumsel telah mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada 29 April 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh tindakan penyitaan memiliki kekuatan hukum yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Komitmen Penegakan Hukum Tipikor
Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor distribusi bahan strategis seperti semen.
Dengan proses hukum yang berjalan transparan dan akuntabel, diharapkan kasus ini dapat memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
(Red)

