Suasana sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi tata kelola Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Lima Terdakwa Dituntut dalam Perkara Korupsi Pertamina
Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola di lingkungan Pertamina periode 2019–2023. Kelima terdakwa yang diajukan ke persidangan yakni Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Indra Putra.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang Digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat
Pembacaan tuntutan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang ini merupakan bagian dari proses lanjutan dalam penanganan perkara korupsi sektor energi yang menjadi perhatian publik.
Korupsi Tata Kelola Berdampak pada Kerugian Negara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan yang berdampak pada kerugian perekonomian negara. JPU menilai tindakan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak integritas sistem pengelolaan sektor strategis nasional.
Rincian Tuntutan Pidana dan Uang Pengganti
Dalam tuntutannya, JPU mengajukan hukuman yang bervariasi kepada masing-masing terdakwa, disertai denda dan kewajiban pembayaran uang pengganti:
- Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
- Arief Sukmara dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
- Toto Nugroho dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
- Hasto Wibowo dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
- Indra Putra dituntut 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.
JPU juga menegaskan bahwa apabila para terdakwa tidak mampu membayar denda maupun uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan berupa penyitaan aset hingga penggantian dengan hukuman penjara.
Penerapan UU Tipikor dan KUHP
Seluruh tuntutan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penerapan pasal-pasal ini menegaskan bahwa tindak pidana dilakukan secara bersama-sama dan memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Sektor Energi
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memperkuat tata kelola sektor energi yang transparan dan akuntabel. Selain itu, tuntutan ini juga mencerminkan komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara melalui mekanisme pidana tambahan.
Proses Hukum Berlanjut Menuju Putusan
Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut pada tahap pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Publik diharapkan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.
(Red)

