Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan Idul Adha 1447 H 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Di Tengah Penyidikan, Puluhan Eks Anggota DPRD Bekasi Kembalikan Dana Tunjangan Perumahan

Ilustrasi pengembalian dana tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi yang tengah didalami Kejati Jawa Barat. (Foto: Ilustrasi/AI)

Pengembalian Dana Miliaran Rupiah Terjadi Saat Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Bekasi, Mediarjn.com – Puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019–2024 tercatat telah mengembalikan dana tunjangan perumahan ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Pengembalian tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan dokumen barang bukti penyidikan yang beredar, pengembalian dana dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Nilai dana yang dikembalikan mencapai miliaran rupiah dengan berbagai keterangan administrasi, mulai dari pengembalian kelebihan tunjangan perumahan hingga pembayaran sukarela atas selisih tunjangan yang diterima.

Sejumlah Penerima Tunjangan Mengembalikan Dana dalam Nominal Signifikan

Dokumen tersebut menunjukkan adanya pengembalian dana dalam jumlah besar oleh sejumlah anggota maupun mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Beberapa pengembalian dengan nominal tertinggi tercatat dilakukan oleh Sukarlinan sebesar Rp330 juta, Ani Rukmini sebesar Rp330,2 juta, Uryan Riana sebesar Rp300 juta, serta Mohamad Nuh sebesar Rp117,7 juta.

Selain nama-nama tersebut, sejumlah pihak lainnya juga tercatat menyetorkan dana dalam jumlah puluhan hingga ratusan juta rupiah ke rekening penitipan Kejati Jawa Barat sebagai bagian dari proses yang sedang berjalan.

Gelombang Pengembalian Dana Berlanjut pada Awal Tahun 2026

Pengembalian dana berlanjut hingga Januari 2026. Berdasarkan catatan penyidik, sejumlah mantan anggota DPRD maupun pihak yang disebut mewakili anggota dewan melakukan penyetoran dana sebesar Rp50 juta per orang.

Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Cecep Noor, Jamil, Jampang Hendra Atmaja, Mia El Dabo, Tata Saputra, Angganita, Saeful Islam, Mustaqim Marzuki, M. Nurhadi, Ayub Rohadi, Fatmah Hanum, hingga Yusuf Fathullah Fajri.

Selain itu, terdapat pula pengembalian dana yang dilakukan secara bertahap. Salah satunya atas nama Rusdi Haryadi yang menyetorkan Rp20 juta dengan keterangan sebagai cicilan pertama pengembalian tunjangan perumahan.

Penyidik Telusuri Dokumen dan Mekanisme Penetapan Tunjangan

Dalam upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, penyidik Kejati Jawa Barat tidak hanya menerima pengembalian dana, tetapi juga mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proses penetapan, penghitungan, dan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.

Dokumen yang diamankan meliputi laporan kajian penilaian tunjangan perumahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dokumen perubahan Peraturan Bupati, notulen rapat pimpinan DPRD, dokumen pengadaan jasa appraisal, hingga dokumen pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen realisasi pembayaran tunjangan perumahan periode Juli 2022 hingga April 2024, mutasi rekening pembayaran gaji anggota DPRD, serta berbagai dokumen pencairan anggaran yang bersumber dari APBD.

Kasi Penkum Kejati Jabar Masih Mengumpulkan Informasi

Untuk memperoleh informasi resmi terkait perkembangan penyidikan, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH., MH.

Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, Nur Sricahyawijaya menyampaikan bahwa pihaknya masih mengumpulkan informasi dari tim penyidik.

“Sy kumpulin info dulu om,” tulis Nur Sricahyawijaya dalam pesan singkat yang diterima Hisar Pardomuan.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Kejati Jawa Barat masih melakukan pendalaman dan koordinasi internal sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada publik terkait proses penyidikan yang sedang berjalan.

RJN Bekasi Raya: Pengembalian Dana Harus Diikuti Transparansi dan Kepastian Hukum

Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menilai pengembalian dana merupakan bagian dari proses yang perlu dicermati secara objektif, namun tidak boleh mengalihkan fokus dari substansi utama penyidikan.

Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh perhatian besar terhadap transparansi pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik oleh penyelenggara pemerintahan.

“Publik tentu mengapresiasi adanya pengembalian dana yang diduga diterima secara berlebih oleh para pihak. Namun yang lebih penting adalah memastikan apakah terdapat kesalahan administratif, kelemahan tata kelola, atau bahkan unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Hal tersebut harus dijawab secara terang melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan transparan,” ujar Hisar Pardomuan.

Ia menegaskan bahwa perkara ini dapat menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengelolaan tunjangan dan kebijakan keuangan daerah agar lebih akuntabel di masa mendatang.

“Prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian dalam pengelolaan APBD harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola serta memastikan setiap penggunaan uang negara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

Publik Menunggu Hasil Akhir Penyidikan

Hingga kini, Kejati Jawa Barat masih terus mendalami dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Penyidik berupaya mengungkap secara komprehensif apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak penerima tunjangan serta nilai pengembalian dana yang signifikan selama proses penyidikan berlangsung.

Masyarakat kini menunggu hasil akhir penyidikan untuk memperoleh kepastian hukum, sekaligus mengetahui apakah dugaan kelebihan pembayaran tersebut merupakan persoalan administratif, tata kelola anggaran, atau memiliki implikasi pidana yang lebih lanjut.

Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih berlangsung. Informasi mengenai adanya pengembalian dana berasal dari dokumen yang beredar dan masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *