Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan Idul Adha 1447 H 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Penetapan tersangka dan penahanan AYS dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis oleh Kejaksaan Agung.

AYS diduga mengatur mitra MBG dan memberi sejumlah uang kepada pejabat terkait proses verifikasi.

JAKARTA, MEDIARJN.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial AYS, pihak swasta yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

Penahanan dilakukan pada Sabtu, 6 Juni 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 saksi, meminta keterangan dua ahli, serta melakukan ekspose perkara secara mendalam. Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Diduga Intervensi Proses Verifikasi Mitra

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, AYS disebut memperoleh akses untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra MBG. Penyidik menduga tersangka mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong dan mengatur proses pendaftaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, sejumlah calon mitra yang sebelumnya telah memenuhi persyaratan disebut dibatalkan status pendaftarannya dan dikembalikan ke tahap awal. Sementara itu, beberapa pihak lain diduga difasilitasi masuk sebagai mitra meskipun portal pendaftaran telah ditutup.

Diduga Ada Aliran Uang kepada Pejabat Terkait

Penyidik juga menduga AYS memberikan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing kepada seorang pejabat terkait di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah calon mitra yang meminta bantuan agar dapat lolos dan menjadi bagian dari Program Makan Bergizi Gratis. Dugaan pemberian tersebut kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan Kejaksaan Agung.

Dijerat Sejumlah Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, tersangka AYS dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Penyidik menilai terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan praktik suap yang berpotensi merugikan tata kelola program strategis pemerintah.

Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan tersangka AYS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut serta menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan proses pengaturan mitra Program Makan Bergizi Gratis.

Komitmen Pengawasan Program Strategis Nasional

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang menyangkut pemenuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menegaskan akan mengusut perkara secara tuntas guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *