Petugas Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan milik terpidana kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Eksekusi aset milik Tamron alias Aon dilakukan di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkalpinang.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana Tamron alias Aon dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata niaga komoditas timah.
Eksekusi dilakukan selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Juni 2026, di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bagian dari Pemulihan Kerugian Negara
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Langkah ini dilakukan untuk mengamankan aset yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum.
Sembilan Bidang Tanah dan Bangunan Disita

Pada 9 Juni 2026, tim eksekusi menyita satu bidang tanah dan bangunan seluas 503 meter persegi di Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan yang tercatat atas nama Tamron.
Kemudian pada 10 Juni 2026, penyitaan dilakukan terhadap empat bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bangka Tengah dengan luas bervariasi mulai dari 273 meter persegi hingga 19.791 meter persegi.
Sementara pada 11 Juni 2026, tim kembali melakukan sita eksekusi terhadap dua bidang tanah dan bangunan di Kota Pangkalpinang dengan total luas lebih dari 22 ribu meter persegi.
Sebagian aset tercatat atas nama Tamron, sementara beberapa bidang lainnya tercatat atas nama Suwito Gunawan yang turut masuk dalam objek sita eksekusi.
Komitmen Kejaksaan dalam Asset Recovery
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi merupakan bagian dari strategi asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Upaya tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, tidak hanya dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku, tetapi juga mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara.
Melalui langkah tersebut, Kejaksaan berharap proses penegakan hukum mampu memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam tata kelola komoditas timah.
(Red)

