Rapat DPRD Kota Bekasi membahas tingginya belanja pegawai dalam APBD dan strategi peningkatan PAD, Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah.
Sorotan terhadap Postur APBD Kota Bekasi
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah menghadapi sorotan serius terkait struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dinilai belum sehat. Porsi belanja pegawai tercatat masih berada di atas 40 persen dari total APBD, jauh melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kondisi ini memicu perhatian legislatif, khususnya Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bekasi, yang menilai tingginya belanja aparatur berpotensi menghambat alokasi anggaran untuk sektor publik dan pembangunan.
Respons DPRD dalam Evaluasi LKPJ 2025
Menanggapi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2025, Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Bekasi menyampaikan evaluasi kritis terhadap kinerja fiskal pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kota Bekasi, Rudy Heryansyah, menegaskan bahwa persoalan belanja pegawai harus segera diselesaikan sebelum memasuki tahun 2027.
“Dengan pagu anggaran belanja pegawai yang masih di atas 40 persen, ini menjadi persoalan mendesak yang harus dituntaskan pada 2026,” ujarnya, Kamis (23/04/2026).
Menjadi Masalah: Ketidaksesuaian dengan Regulasi Pusat
Tingginya rasio belanja pegawai menjadi persoalan krusial karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan batas maksimal sebesar 30 persen dari total APBD.
Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh seluruh pemerintah daerah paling lambat pada tahun 2027. Dengan waktu yang semakin terbatas, Pemkot Bekasi dihadapkan pada tantangan untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa mengganggu stabilitas birokrasi dan pelayanan publik.
DPRD Tolak Pengurangan Pegawai, Dorong Peningkatan Pendapatan
Berbeda dengan pendekatan pemangkasan jumlah aparatur, Fraksi PDI-Perjuangan secara tegas menolak opsi pengurangan pegawai sebagai solusi utama. Sebaliknya, DPRD mendorong Pemkot Bekasi untuk meningkatkan kapasitas pendapatan daerah.
“Pemkot Bekasi harus lebih kreatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun sumber pendapatan lainnya,” tambah Rudy.
Adapun strategi yang direkomendasikan meliputi:
- Optimalisasi PAD melalui penguatan sektor pajak dan retribusi, khususnya di kawasan ekonomi potensial seperti Pondok Gede, Bantargebang, Jatisampurna, dan Rawalumbu.
- Peningkatan Dana Transfer dengan memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
- Diversifikasi Sumber Pendanaan melalui pencarian bantuan sektoral dan skema pendanaan sah lainnya guna memperkuat struktur fiskal daerah.
Dampak dan Tantangan: Menjaga Keseimbangan Fiskal dan Pelayanan Publik
Penyesuaian rasio belanja pegawai bukan hanya persoalan teknis anggaran, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara efisiensi fiskal dan kualitas pelayanan publik. Jika tidak ditangani secara strategis, tingginya belanja aparatur dapat mengurangi ruang fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan program kesejahteraan masyarakat.
Ujian Kinerja Fiskal Menuju 2027
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Pemkot Bekasi dituntut untuk merumuskan strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan. Optimalisasi pendapatan menjadi kunci utama untuk menurunkan rasio belanja pegawai tanpa harus mengorbankan stabilitas pemerintahan.
Keberhasilan langkah ini akan menjadi indikator penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
(ADV)

