Pertemuan damai antara RS Royal Progress dan penyedia jasa tenda dalam penyelesaian sengketa tagihan di Jakarta Utara
Kesepakatan Damai antara RS Royal Progress dan Ucup Supriadi
Jakarta Utara, Mediarjn.com – Polemik terkait sisa tagihan pekerjaan penyediaan tenda dan perlengkapan acara antara RS Royal Progress dan Ucup Supriadi (Aceng Tenda) resmi berakhir damai. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pihak RS Royal Progress sebagai pengguna jasa akan menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa tagihan kepada Ucup Supriadi sebagai penyedia jasa.
Pertemuan Digelar di RS Royal Progress
Proses mediasi dan penyelesaian dilakukan dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di RS Royal Progress, Jalan Paradise Raya III Blok F-25 No. 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mengakhiri perselisihan yang sebelumnya sempat memicu potensi sengketa hukum.
Penyelesaian Dilakukan untuk Menghindari Konflik Hukum Berkepanjangan
Penyelesaian damai dipilih sebagai langkah strategis guna menghindari eskalasi konflik ke jalur litigasi, baik secara perdata maupun pidana. Kedua pihak sepakat bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan solusi terbaik yang mengedepankan efisiensi waktu, biaya, dan hubungan profesional.
Penandatanganan Berita Acara Perdamaian
Kesepakatan damai tersebut dituangkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara perdamaian. Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari serta mencabut rencana somasi atau gugatan yang sebelumnya dipertimbangkan.
Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh persoalan administratif dan finansial yang terjadi di antara kedua pihak.
Perwakilan Kedua Pihak dan Unsur Pendamping
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak. RS Royal Progress diwakili oleh Nelton Tjakra, S.T., selaku Senior Human Resources Manager PT Royal Progress.
Sementara itu, pihak Ucup Supriadi turut didampingi oleh sejumlah perwakilan, di antaranya Harriani Bianca selaku Ketua DPD Feradi WPI DKI Jakarta, serta Jhon Wibowo, Holis, Tumpal Sihombing, dan Kornelis Kili-Kili.
Kehadiran unsur pendamping ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan terstruktur.
Penyelesaian Damai sebagai Model Resolusi Konflik Profesional
Kesepakatan ini mencerminkan pendekatan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah yang tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab. Selain menghindari beban hukum, langkah ini juga menjaga hubungan kerja dan reputasi kedua belah pihak.
Model penyelesaian seperti ini dinilai relevan dalam praktik hubungan bisnis modern yang menekankan win-win solution serta keberlanjutan kemitraan.
Komitmen Menjaga Hubungan Profesional
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua pihak diharapkan dapat kembali fokus pada aktivitas masing-masing tanpa beban sengketa. Penyelesaian ini sekaligus menjadi contoh bahwa konflik bisnis dapat diselesaikan secara elegan melalui dialog konstruktif dan kesepahaman bersama.
(Boy Hutasoit)

