Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Pertemuan damai antara RS Royal Progress dan penyedia jasa tenda dalam penyelesaian sengketa tagihan di Jakarta Utara

Kesepakatan Damai antara RS Royal Progress dan Ucup Supriadi

Jakarta Utara, Mediarjn.com Polemik terkait sisa tagihan pekerjaan penyediaan tenda dan perlengkapan acara antara RS Royal Progress dan Ucup Supriadi (Aceng Tenda) resmi berakhir damai. Kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke ranah hukum.

Kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pihak RS Royal Progress sebagai pengguna jasa akan menyelesaikan kewajiban pembayaran sisa tagihan kepada Ucup Supriadi sebagai penyedia jasa.

Pertemuan Digelar di RS Royal Progress

Proses mediasi dan penyelesaian dilakukan dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026, bertempat di RS Royal Progress, Jalan Paradise Raya III Blok F-25 No. 1, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam mengakhiri perselisihan yang sebelumnya sempat memicu potensi sengketa hukum.

Penyelesaian Dilakukan untuk Menghindari Konflik Hukum Berkepanjangan

Penyelesaian damai dipilih sebagai langkah strategis guna menghindari eskalasi konflik ke jalur litigasi, baik secara perdata maupun pidana. Kedua pihak sepakat bahwa penyelesaian secara musyawarah merupakan solusi terbaik yang mengedepankan efisiensi waktu, biaya, dan hubungan profesional.

Penandatanganan Berita Acara Perdamaian

Kesepakatan damai tersebut dituangkan secara resmi melalui penandatanganan berita acara perdamaian. Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan hukum di kemudian hari serta mencabut rencana somasi atau gugatan yang sebelumnya dipertimbangkan.

Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh persoalan administratif dan finansial yang terjadi di antara kedua pihak.

Perwakilan Kedua Pihak dan Unsur Pendamping

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan resmi dari masing-masing pihak. RS Royal Progress diwakili oleh Nelton Tjakra, S.T., selaku Senior Human Resources Manager PT Royal Progress.

Sementara itu, pihak Ucup Supriadi turut didampingi oleh sejumlah perwakilan, di antaranya Harriani Bianca selaku Ketua DPD Feradi WPI DKI Jakarta, serta Jhon Wibowo, Holis, Tumpal Sihombing, dan Kornelis Kili-Kili.

Kehadiran unsur pendamping ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian dilakukan secara transparan dan terstruktur.

Penyelesaian Damai sebagai Model Resolusi Konflik Profesional

Kesepakatan ini mencerminkan pendekatan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah yang tetap menjunjung tinggi profesionalitas dan tanggung jawab. Selain menghindari beban hukum, langkah ini juga menjaga hubungan kerja dan reputasi kedua belah pihak.

Model penyelesaian seperti ini dinilai relevan dalam praktik hubungan bisnis modern yang menekankan win-win solution serta keberlanjutan kemitraan.

Komitmen Menjaga Hubungan Profesional

Dengan tercapainya kesepakatan damai, kedua pihak diharapkan dapat kembali fokus pada aktivitas masing-masing tanpa beban sengketa. Penyelesaian ini sekaligus menjadi contoh bahwa konflik bisnis dapat diselesaikan secara elegan melalui dialog konstruktif dan kesepahaman bersama.


(Boy Hutasoit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *