Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan Idul Adha 1447 H 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap Kerry Adrianto Riza. Selain 15 tahun penjara, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp13,4 triliun.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat kewajiban pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

JAKARTA, MEDIARJN.COM –  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 17/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI pada Rabu (10/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim Tetap Jatuhkan Hukuman 15 Tahun Penjara

Majelis hakim tetap menjatuhkan pidana pokok berupa penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Namun, hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT.PST khusus pada aspek besaran uang pengganti dan pidana pengganti apabila uang tersebut tidak dibayarkan.

Selain hukuman badan, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun.

Dengan demikian, total kewajiban uang pengganti yang harus dibayar terdakwa mencapai sekitar Rp13,4 triliun.

Aset Disita Jika Uang Pengganti Tak Dibayar

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila nilai aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti selama 10 tahun.

Majelis hakim juga menetapkan seluruh barang bukti berupa aset yang telah disita dan diblokir untuk dirampas negara serta diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.500.

Kerugian Perekonomian Negara Disebut Mencapai Rp171 Triliun

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyebabkan kerugian perekonomian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Nilai kerugian perekonomian negara tersebut disebut mencapai Rp171,99 triliun sebagaimana yang diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan untuk membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,5 triliun kepada terdakwa sebagai bagian dari pemulihan kerugian yang ditimbulkan.

Jaksa Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi

Penuntut Umum menyampaikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dinilai sejalan dengan konstruksi perkara yang dibangun dalam surat tuntutan.

Menurut JPU, majelis hakim sependapat bahwa aktivitas sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,905 triliun.

Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai berkontribusi terhadap kerugian perekonomian negara yang nilainya mencapai Rp171,99 triliun.

Meski demikian, JPU menyatakan masih akan mempelajari secara lengkap salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya dalam tenggat waktu 14 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara.

Menjadi Salah Satu Putusan Korupsi Bernilai Fantastis

Perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) menjadi salah satu kasus korupsi strategis yang mendapat perhatian luas publik karena besarnya nilai kerugian negara yang disebut dalam proses persidangan.

Putusan banding ini sekaligus menegaskan upaya pemulihan kerugian negara melalui mekanisme uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah, di samping pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *