Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan kasus pemalsuan surat yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Sulawesi Barat. (Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung)
Buronan kasus pemalsuan surat yang masuk DPO Kejati Sulawesi Barat diamankan di Lapas Perempuan Tangerang.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Buronan tersebut diamankan pada Selasa (9/6/2026) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang, Provinsi Banten.
Terpidana Kasus Pemalsuan Surat
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, DPO yang berhasil diamankan berinisial Hj. Andi Minrana, S.E., perempuan berusia 55 tahun asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Terpidana diketahui beralamat di Jalan Andi Tonro V, Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan berprofesi sebagai wiraswasta.
Terjerat Putusan Mahkamah Agung
Hj. Andi Minrana merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana umum pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY.
Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan karena terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Ditemukan Sedang Menjalani Hukuman Kasus Lain
Saat diamankan oleh Tim Satgas SIRI, terpidana diketahui telah berada di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang untuk menjalani hukuman dalam perkara lain yang berkaitan dengan tindak pidana perlindungan konsumen.
Temuan tersebut mempermudah proses pengamanan terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Jaksa Agung Minta Buronan Terus Diburu
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan efektif.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk secara aktif memantau keberadaan para DPO dan segera melakukan penangkapan demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Melalui keberhasilan pengamanan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
Operasi Satgas SIRI menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan memastikan seluruh putusan pengadilan dapat dieksekusi secara maksimal.
(Red)

