Kepala BPA Kejaksaan RI Kuntadi dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menandatangani kerja sama strategis pemulihan aset dan penyelesaian sengketa pertanahan di Jakarta. Sumber: Puspenkum Kejaksaan RI
Kerja sama BPA Kejaksaan dan ATR/BPN fokus percepat pemulihan aset serta kepastian hukum pertanahan.
JAKARTA, MEDIARJN.COM – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, bersama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan sekaligus mendukung upaya pemulihan aset negara.
Dalam sambutannya, Kuntadi menegaskan bahwa persoalan pertanahan di Indonesia semakin kompleks, mulai dari sengketa kepemilikan hingga praktik penyembunyian hasil kejahatan melalui aset tanah. Karena itu, menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas lembaga agar penegakan hukum berjalan lebih efektif.
“Kita harus bergandengan tangan menjalankan fungsi masing-masing secara kolaboratif. Keraguan dan keterlambatan dalam menyikapi keputusan hukum sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum yang merugikan masyarakat,” ujar Kuntadi.
Ia juga menyoroti masih banyaknya kasus tanah yang terhambat akibat tumpang tindih putusan hukum, baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Kondisi tersebut diperparah oleh belum terintegrasinya data antarinstansi sehingga berdampak pada hak-hak masyarakat atas tanah.
Melalui kerja sama ini, BPA dan ATR/BPN berkomitmen memperkuat pertukaran data, mempercepat penyelesaian sengketa yang berlarut-larut, serta menuntaskan berbagai persoalan pemblokiran tanah yang selama ini menggantung tanpa kepastian hukum.
Selain mendukung pelayanan publik, kolaborasi ini juga dinilai penting dalam membantu Kejaksaan menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi maupun kejahatan lainnya yang kerap terkendala akses informasi pertanahan.
Kuntadi menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan melakukan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, namun seluruh proses harus tetap berlandaskan aturan hukum dan menjamin perlindungan hak warga negara.
“Kasus-kasus yang tertunda harus segera diberikan kepastian hukum sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi lahirnya berbagai kebijakan yang lebih progresif dalam penegakan hukum dan pelayanan pertanahan, sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara di masa mendatang.
(Red)

