Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Kasus Tambang ilegal PT AKT di Kalteng yang menyeret tiga tersangka oleh Kejaksaan Agung

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tambang Ilegal

Jakarta, Mediarjn.com Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

Penyidikan Berlangsung di Jakarta dan Kalimantan Tengah

Proses penyidikan dilakukan secara intensif di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Jakarta dan Kalimantan Tengah, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, serta asas praduga tidak bersalah.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan tanpa izin yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

Dugaan Penyimpangan dan Aktivitas Tambang Tanpa Izin

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pertambangan batubara yang tetap dijalankan meskipun izin operasional PT AKT telah dicabut sejak tahun 2017 melalui keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Para tersangka diduga tetap melakukan kegiatan penambangan secara melawan hukum, termasuk penggunaan dokumen tidak sah serta manipulasi asal-usul hasil tambang.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam konstruksi perkara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda:

  • HS, selaku Kepala KSOP Rangga Ilung, diduga memberikan persetujuan berlayar meskipun mengetahui dokumen muatan batubara tidak sah. Ia juga diduga menerima imbalan rutin dari pihak perusahaan terkait.
  • BJW, Direktur PT AKT, bersama pihak terkait lainnya, diduga tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin serta melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan produksi.
  • HZM, General Manager PT OOWL Indonesia, diduga terlibat dalam pembuatan dokumen verifikasi hasil tambang yang tidak sesuai fakta, termasuk manipulasi asal-usul batubara.

Dampak: Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung

Akibat perbuatan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Selain merugikan negara, praktik ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta merusak tata kelola sektor pertambangan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Langkah Hukum: Penahanan dan Jerat Pasal

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Komitmen Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan

Kasus ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor sumber daya alam. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pertambangan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan dan keuangan negara.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *