Atase Kejaksaan RI di Singapura memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus Duta Palma di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, – Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Atase Kejaksaan di Singapura menghadirkan saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Duta Palma Group. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/04/2026).
Kesaksian Terkait Penyitaan Aset di Luar Negeri
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Mahayu Dian Suryandari sebagai saksi untuk menjelaskan proses hukum terkait penyitaan aset para terdakwa yang berada di luar negeri, khususnya di Singapura.
Aset yang dimaksud berupa dana dalam rekening bank yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan terdakwa dalam kasus tersebut.
Peran Strategis Atase Kejaksaan di Luar Negeri
Sebagai Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, Mahayu memiliki tugas menjalankan fungsi kejaksaan di luar negeri, termasuk mendukung proses penanganan perkara melalui komunikasi dan koordinasi hukum dengan otoritas setempat.
Peran ini menjadi krusial dalam menjembatani kerja sama internasional, khususnya dalam penanganan perkara lintas negara yang melibatkan aset di yurisdiksi asing.
Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Sidang perkara ini dilaksanakan pada Jumat, 10 April 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan saksi terkait proses penyitaan aset.
Upaya Asset Recovery dan Penegakan Hukum
Penyitaan aset di luar negeri dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery). Dalam kasus ini, mekanisme yang digunakan adalah Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik antarnegara.
Langkah ini diperlukan karena aset yang berada di luar negeri harus melalui prosedur hukum internasional serta memerlukan pengakuan sebagai hasil tindak pidana dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mekanisme Kerja Sama Hukum Internasional
Permintaan MLA diajukan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum berdasarkan permohonan Jaksa Agung. Dalam prosesnya, Atase Kejaksaan berperan aktif melakukan koordinasi dengan Attorney-General’s Chambers Singapore sebagai otoritas pusat.
Hingga saat ini, aset berupa dana dalam rekening bank di Singapura telah berada dalam status diblokir oleh otoritas setempat. Selain itu, koordinasi intensif telah dilakukan melalui pertemuan teknis (casework meeting) antara aparat penegak hukum kedua negara guna melengkapi dokumen pendukung.
Dukungan Internasional dalam Pemberantasan Korupsi
Pemerintah Singapura menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Hal ini tercermin dalam respons positif terhadap permintaan MLA serta kerja sama bilateral yang terus diperkuat.
“Mutual Legal Assistance sebagai kerja sama formal antarnegara memang memerlukan waktu, namun hal ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip due process,” ujar Mahayu.
Sinergi Global dalam Penegakan Hukum
Kasus ini menegaskan pentingnya kolaborasi internasional dalam penegakan hukum, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aset lintas negara. Melalui mekanisme hukum yang transparan dan terkoordinasi, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan.
(Red)

