Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Persaja dan IKAHI Teken MoU, Perkuat Sinergi Transformasi Sistem Peradilan Nasional

Penandatanganan MoU antara Persaja dan IKAHI di Gedung Kejaksaan Agung yang disaksikan Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung sebagai upaya memperkuat sinergi sistem peradilan nasional.

Jakarta, – Mediarjn.com Upaya transformasi sistem peradilan nasional terus diperkuat melalui kolaborasi antar lembaga penegak hukum. Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) bersama Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (14/4/2026).

Penandatanganan MoU Penguatan Kapasitas Penegak Hukum

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas serta kualitas sumber daya manusia antar penegak hukum, khususnya antara jaksa dan hakim.

Kerja sama ini dirancang tidak hanya sebagai simbol komitmen kelembagaan, tetapi juga sebagai instrumen nyata dalam memperkuat profesionalisme dan integritas aparatur penegak hukum di Indonesia.

Kolaborasi Pimpinan Lembaga Penegak Hukum Nasional

MoU ditandatangani oleh Ketua Umum PERSAJA, Asep N. Mulyana, dan Ketua Umum IKAHI, Yanto.

Penandatanganan ini turut disaksikan langsung oleh ST Burhanuddin serta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, bersama jajaran pimpinan kedua institusi.

Momentum Strategis di Kejaksaan Agung

Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 April 2026, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Momentum ini menjadi bagian penting dalam rangkaian reformasi hukum nasional yang menuntut sinergi kuat antar lembaga penegak hukum dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi.

Menjawab Tantangan Transformasi KUHP dan KUHAP Baru

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa jaksa dan hakim menghadapi tantangan besar dalam masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Oleh karena itu, diperlukan ruang kolaborasi yang konstruktif untuk pertukaran gagasan hukum, dengan tetap berlandaskan prinsip diferensiasi fungsional antar lembaga.

Sinergi Strategis dan Pertukaran Gagasan Hukum

Melalui kerja sama ini, PERSAJA dan IKAHI akan mengembangkan berbagai program peningkatan kapasitas, termasuk diskusi ilmiah, pelatihan bersama, serta forum pertukaran pengetahuan hukum.

Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan keselarasan pemahaman hukum antara jaksa dan hakim, sehingga proses penegakan hukum menjadi lebih efektif, adil, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Penguatan Sistem Peradilan yang Komprehensif dan Berkeadilan

Kerja sama ini diharapkan memberikan dampak positif tidak hanya bagi institusi Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, tetapi juga bagi sistem peradilan nasional secara keseluruhan.

Sinergi antar penegak hukum menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan yang transparan, akuntabel, serta mampu menjawab tantangan hukum modern.

Kolaborasi sebagai Pilar Reformasi Hukum Nasional

Penandatanganan MoU antara PERSAJA dan IKAHI menjadi tonggak penting dalam memperkuat integrasi dan koordinasi antar penegak hukum.

Langkah ini menegaskan bahwa transformasi sistem peradilan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas institusi yang berkelanjutan demi terwujudnya keadilan yang substantif bagi masyarakat.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *