Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI    

11 Entitas Diperiksa, Pemerintah Perketat Penegakan Hukum Kehutanan di Tapanuli Selatan


JAKARTA, Mediarjn.com  Upaya penegakan hukum di sektor kehutanan kembali diperketat. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menyegel tiga Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) berinisial JAS, AR, dan RHS di Kabupaten Tapanuli Selatan. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pengelolaan kawasan yang tidak sesuai ketentuan, sehingga mengancam kelestarian hutan di wilayah tersebut.

Selain melakukan penyegelan, petugas Ditjen Gakkum juga turun langsung ke sejumlah titik yang berkaitan dengan operasi PT TBS/PT SN serta PLTA BT/PT NSHE. Dalam pengecekan lapangan, tim menemukan papan peringatan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sebagai tanda adanya aktivitas yang kini berada dalam pengawasan ketat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, hingga saat ini sudah 11 entitas yang menjalani penyegelan atau verifikasi lapangan, terdiri dari:

4 Korporasi: PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, PLTA BT/PT NSHE

7 PHAT: JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M

“Diduga terjadi tindak pidana pemanenan hasil hutan tanpa hak atau persetujuan pejabat berwenang. Aturannya jelas dalam Pasal 50 ayat 2 huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3,5 miliar,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12/2025).

Temuan Kayu Ilegal dan Alat Berat

Dari pemeriksaan lanjutan, sejumlah barang bukti yang mengindikasikan pembalakan liar berhasil ditemukan di lokasi PHAT atas nama JAM. Di antara temuan tersebut yakni:

  • Sekitar 60 batang kayu bulat
  • Kurang lebih 150 batang kayu olahan
  • Excavator PC 200
  • Buldozer dalam kondisi rusak
  • Truk pengangkut kayu yang juga rusak

Beberapa mesin pengolahan kayu, termasuk mesin belah, ketam, dan bor

Barang bukti itu diduga berkaitan dengan kasus sebelumnya yang melibatkan empat truk bermuatan kayu diduga ilegal tanpa dokumen SKSHH-KB.

Pemeriksaan kini diperluas dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan untuk memastikan seluruh alat bukti diamankan dan diproses sesuai prosedur hukum.

Diduga Berkontribusi terhadap Banjir dan Longsor

Aktivitas pemanenan kayu tanpa izin tersebut dikhawatirkan menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Menurunnya daya dukung kawasan hutan di Tapanuli Selatan dinilai turut memperparah risiko banjir bandang dan longsor.

“Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Kami meminta dukungan pemerintah daerah untuk memperkuat proses penindakan,” kata Menteri Kehutanan.

Sasar Aktor Lapangan hingga Penerima Manfaat

Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menuturkan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada pelaku teknis di lapangan. Pihaknya akan menelusuri siapa saja yang diduga menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Menurutnya, peluang untuk menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sangat terbuka sebagai langkah lanjutan untuk membongkar jaringan pelaku secara menyeluruh.

“Tim akan mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam aliran keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Instrumen TPPU bisa menjadi alat untuk memperluas jangkauan penyidikan,” katanya.

Di sisi lain, Gakkum Lingkungan Hidup juga akan menangani unsur pidana yang berkaitan dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai memiliki korelasi kuat dengan berbagai bencana hidrometeorologi yang melanda Tapanuli Selatan. Pemerintah memastikan proses hukum akan terus berlanjut demi memutus rantai kerja para pelaku pembalakan liar dan memperbaiki kondisi lingkungan yang rusak.


(BMH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *