Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Polres Pematangsiantar Bongkar 421 Paket Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap


Pematangsiantar, Mediarjn.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 421 paket sabu dengan total berat bruto 92,78 gram berhasil diamankan dari sepasang kekasih yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar.

Kedua pelaku berinisial FEP alias G (37) dan pasangannya F br S (24) ditangkap pada Jumat, 21 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Perumahan Karang Sari Permai, Jalan Anggrek Raya III. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya.

Wakapolres Pematangsiantar, Kompol Budiono Saputro, menyampaikan bahwa FEP alias G merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman sebelumnya. Berbekal laporan warga, Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus keduanya saat berjalan kaki di sekitar lokasi.

Dari tangan FEP, polisi menemukan 0,17 gram sabu, sebuah handphone Samsung hitam, serta handphone milik F br S. Saat diinterogasi, FEP mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumah kontrakan mereka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan perangkat lingkungan. Di dalam sebuah koper hitam, ditemukan tas berisi 404 paket sabu seberat 89,72 gram, timbangan digital, serta plastik klip kosong. Tak berhenti di situ, di area dapur petugas juga menemukan 10 paket sabu (1,87 gram) yang disembunyikan dalam kotak blender, serta 6 paket lainnya di dalam dompet yang diletakkan di rak pakaian.

FEP mengaku barang-barang tersebut merupakan titipan dari seseorang berinisial P, namun hingga kini identitas tersebut masih dalam pencarian.

“Total sabu yang disita mencapai 421 paket dengan berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah ini, diperkirakan sekitar 9.278 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar Kompol Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Pematangsiantar, Senin (24/11/2025).

Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Kompol Budiono turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan warga. Polres Pematangsiantar akan terus bekerja secara profesional dan tegas untuk memberantas narkoba demi keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.


(BMH/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *