Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Oknum Kepala Desa di Toba Diduga Cabuli Dua Anak, Kini Ditahan Polres Toba


Toba, Mediarjn.com  Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (50), resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah penyelidikan yang berlangsung sejak Juli lalu, terkait dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.

Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban berinisial BM (42) yang disampaikan ke Polres Toba pada 3 Juli 2025. Laporan tersebut menindaklanjuti pengakuan dua anak berinisial Bunga (10) dan Mawar (9) (nama samaran) yang mengaku telah menjadi korban perbuatan cabul oleh pelaku yang juga Kepala Desa Jangga Dolok.

Kapolres Toba AKBP V.J. Parapaga, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/11/2025) membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami menerima laporan tentang dugaan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Erikson.

Kronologi Dugaan Perbuatan Cabul

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindakan cabul itu terjadi pada Selasa (1/7/2025) di rumah pelaku, Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumban Julu. Saat itu, kedua korban bersama seorang teman mereka, Melati (12) (nama samaran), datang ke rumah pelaku untuk mencari pekerjaan ringan agar mendapatkan upah.

Saksi Melati mengaku menolak ketika pelaku menyuruh mereka mengoleskan minyak, namun kedua korban mengiyakan dan masuk ke dalam rumah. Tidak lama setelah itu, menurut pengakuan korban, pelaku diduga menyuruh mereka memijat dan memegang alat kelaminnya.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua korban, mereka mengaku disuruh pelaku melakukan tindakan tidak senonoh tersebut,” jelas Erikson.

Hasil Visum dan Keterangan Para Saksi

Polisi telah melakukan visum et repertum di RSUD Porsea, dan hasilnya tidak ditemukan luka fisik pada alat kelamin korban. Meski demikian, hasil pemeriksaan psikologis dan keterangan anak korban memperkuat adanya dugaan pelecehan seksual.

Selain memeriksa korban, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua korban, nenek korban, dan istri pelaku. Dari keterangan saksi RS, istri pelaku, diketahui bahwa kedua anak korban memang sering datang ke rumah mereka untuk membantu pekerjaan rumah atau memijat. Namun, RS mengaku tidak mengetahui adanya tindakan cabul karena pada waktu tertentu ia tidak berada di rumah.

Bantahan Pelaku

Sementara itu, pelaku BM membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku memang pernah meminta kedua anak itu untuk memijat kakinya, namun dilakukan di ruang terbuka dan disaksikan oleh istrinya.

“Saya tidak pernah menyuruh mereka melakukan hal yang tidak pantas. Saya hanya menyuruh memijat kaki, bukan alat kelamin,” ujar pelaku saat diperiksa.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berlanjut berdasarkan keterangan korban, saksi, dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Toba untuk proses lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, terlebih karena korbannya adalah anak di bawah umur,” tegas Erikson.

Kasus dugaan pencabulan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Toba, mengingat pelaku merupakan pejabat publik di tingkat desa. Warga berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan keadilan bagi para korban.


BMH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF