Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "

Selamat datang di situs kami!

 

Selamat Ulang Tahun ke 47. Hisar Pardomuan

 

Selamat Ulang Tahun, Bapak Hisar Pardomuan! Di hari yang istimewa ini, kami mengucapkan selamat ulang tahun yang penuh kebahagiaan dan kesuksesan. Semoga usia yang semakin bertambah membawa lebih banyak berkah, kebijaksanaan, dan kebahagiaan bagi Bapak. Terima kasih atas dedikasi dan kepemimpinan Bapak sebagai Ketua RJN Bekasi Raya dan Pimpinan Redaksi mediarjn.com yang selalu memberi inspirasi dan semangat untuk terus maju. Semoga tahun ini membawa banyak pencapaian dan kesehatan yang baik. Selamat merayakan hidup yang penuh keberhasilan dan kebahagiaan! Hormat kami, Jajaran Staf Redaksi

   Selamat Ulang Tahun Bapak Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimpinan Redaksi mediarjn.com Semoga senantiasa diberi kesehatan, keberkahan, dan kekuatan dalam memimpin serta menginspirasi dunia jurnalistik. Teruslah menjadi sosok yang tegas, bersahaja, dan penuh dedikasi bagi pers yang independen dan berintegritas.  

   Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimred Mediarjn.com

"Hisar Pardomuan Ketua RJN Bekasi Raya & Pimred Mediarjn.com  

   Drs. H. Akhmad Sayuti. MM. Kepsek SMAN 1 Cikarang Pusat

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Rekam Jejak DL Sitorus, Raja Sawit yang Lahannya Seluas 47.000 Hektare Kini Disita Kejagung RI. 

 


Sumatera Utara, – Mediarjn.com. Warga Sumatera Utara tentunya sudah tidak asing dengan yang nama nya Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus, atau DL Sitorus. 

Ia dikenal sebagai Raja Sawit di Sumut. 

Bahkan, meski sudah meninggal dunia sejak Agustus 2017 silam, nama DL Sitorus masih dikenal banyak orang. 

Ia juga dikenal dengan julukan Tuan Takur. 

Alasannya, karena DL Sitorus dianggap memiliki harta yang berlimpah dari usaha sawitnya. 

Namun, setelah puluhan tahun menguasai lahan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Lahan tersebut akhirnya disita Kejaksaan Agung RI. Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH) Kejagung RI menyita 47.000 Hektare lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Tor Ganda. 

PT Tor Ganda merupakan milik DL Sitorus dan keluarganya. 

Adapun, Penyitaan lahan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Tahun 2006, terkait perkara Register 40.

Dalam Perkara Register 40 ini, DL Sitorus sempat dijatuhi Hukuman Penjara selama delapan tahun dan denda 5 Miliard. 

Tidak hanya itu, MA (Mahkamah Agung) juga memerintahkan agar lahan seluas 47.000 Hektare beserta Bangunan dan Fasilitasnya disita dan dikembalikan kepada Negara melalui Eksekusi oleh Kejagung RI. 

Namun, selama bertahun-tahun sejak Putusan itu terbit, Kejagung RI tak kunjung melakukan penyitaan. 

Baru kali inilah, Penyitaan bisa terlaksana pada Jumat, ( 25 April 2025), Kejagung RI menyita dua kluster lahan. 

Pertama, lahan yang disita seluas 23.000 Hektare, lahan ini dikuasai oleh PT Tor Ganda dan KPKS berada di Padang Lawas. Kedua, lahan perkebunan Kelapa Sawit seluas 24.000 Hektare yang juga selama ini dalam penguasaan PT Tor Ganda dan Koperasi Parsub. 

Jadi total lahan yang disita seluas 47.000 Hektare.

Lantas, seperti apa rekam jejak DL Sitorus hingga Jaksa baru sekarang berani menyita lahan yang dikuasainya?? 

Profil dan Rekam Jejak DL SITORUS. 

DR. Sutan Raja Darianus Lungguk Sitorus atau DL Sitorus adalah seorang pengusaha sukses asal Sumatera Utara. 

Ia lahir pada 12 Maret 1938.

Ada yang menyebutkan bahwa tanag kelahirannya DL Sitorus berada di Parsambilan, Silaen, Kabupaten Toba. 

Namun, ada juga yang menyebut bahwa DL Sitorus lahir di Tapanuli Selatan.

Bagi Masyarakat Sumatera Utara, nama DL Sitorus tidak asing lagi. Ia dikenal sebagai Pengusaha Sawit dengan Konsesi lahan sangat luas di Sumatera Utara, bahkan lahannya disebut mencapai puluhan ribu Hektare terbentang dari Sumatera Timur hingga Sumatera Utara.

Perusahaan utama nya adalah PT Tor Ganda tidak hanya aktif dalam dunia usaha, DL Sitorus juga memiliki usaha dibidang Pendidikan dan Kesehatan. 

Ia tercatat sebagai Ketua Yayasan Abdi Karya (Yadika) yang berdiri sejak Tahun 1976,mengelola Pendidikan dari TK hingga Perguruan Tinggi. 

Kemudian, DL Sitorus juga pendiri Universitas Satya Negara Indonesia ( USNI) di Jakarta pada tahun 1989.

Selanjutnya, DL Sitorus juga memiliki Rumah Sakit dan Klinik 24 Jam di Wilayah JABODETABEK. 

Dalam dunia Politik, Ia mendirikan dan menjadi Tokoh utama Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) pada 20 Januari 2006.

Kasus Register 40.

Kasus Register 40 adalah perkara hukum yang menjerat Pengusaha Sawit DL Sitorus, dalam perkara ini, DL Sitorus dituding menguasai lahan hutan lindung seluas sekitar 47.000 Hektare, di Padang Lawas, Sumatera Utara secara ilegal. 

Lahan tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Register 40. yang merupakan milik Negara dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin resmi dari Kementerian Kehutanan. 

Ketika kasus ini naik kepersidangan, DL Sitorus dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung RI (MA) pada tahun 2006 atas tindak pidana menguasai dan menggunakan kawasan hutan register 40 tanpa izin. 

Ia dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun dan denda 5 miliar, dengan Putusan Inkrah yang menguatkan status hukum tersebut.

Selain Pidana Penjara, Hakim memerintahkan agar lahan seluas 47.000 Hektare beserta bangunan dan fasilitasnya disita dan dikembalikab kepada Negara melalui Eksekusi oleh Kejaksaan Agung RI. 

Namun, selama bertahun-tahun, Eksekusi lahan tersebut mengalami hambatan, termasuk perlawanan dan kompleksitas hukum, sehingga lahan tetap dikuasai oleh keluarga dan Perusahaan DL Sitorus. 

Pada Akhirnya, April 2025 Satgas Penertiban dan Penegakan Hukum (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI melakukan Penyitaan dan Eksekusi lahan seluas 47.000 Hektare tersebut, mengambil alih penguasaan lahan sebelumnya dikuasai secara ilegal. 

Wafat di Pesawat

DL Sitorus meninggal dunia saat melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan. 

Mendiang menghembuskan nafas terakhirnya ketika duduk di bangku Penerbangan Pesawat Garuda G. A 188, pada 3 Augustus 2017.

Saat itu, kabar duka DL Sitorus menghentak publik.

Informasi yang menyebar kala itu menyebutkan bahwa DL Sitorus duduk di bangku nomor 8.

dari Foto yang beredar luas, tampak DL Sitorus ketika meninggal dunia masih mengenakan Stelan Jas. 

Ia diduga meninggal dunia pada usia 78 Tahun, karena Penyakit Jantung yang diidap.


Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025  

"Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua" - Hardiknas 2025

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "