Dr. Sobandi saat menyampaikan pidato tentang penguatan mediator non hakim dalam seminar PMRK di Surabaya
Surabaya, – Mediarjn.com – Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya memperkuat peran mediator non hakim dalam sistem peradilan Indonesia. Hal ini disampaikan dalam pidato kunci saat Pelantikan Pengurus, Seminar, dan Halal Bihalal Pusat Mediasi dan Resolusi Konflik (PMRK) di Surabaya pada 26 April 2025.
Apa yang Disampaikan
Dr. Sobandi menyoroti bahwa pergeseran dari pendekatan retributif ke restoratif harus diikuti dengan penguatan mediator non hakim. Menurutnya, keadilan sejati bukan hanya soal memutus perkara, tetapi juga tentang memulihkan hubungan sosial dan membangun harmoni.
Selain Dr. Sobandi, sejumlah tokoh hukum nasional hadir sebagai narasumber, seperti Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, Kasi Teroris Pidum Kejati Jatim Edy Budianto, Ketua PMRK Prof. Dr. Basuki R Wibowo, dan Kasubbidbankum Bidkum Polda Jatim AKBP Dr. Beny Elfian Syah. Para guru besar dari berbagai universitas ternama juga turut mendukung acara ini.
Acara bergengsi ini dilaksanakan di Surabaya pada 26 April 2025 dan dihadiri oleh praktisi, akademisi, serta pejabat penegak hukum dari berbagai institusi.
Mengapa Penguatan Mediator Penting
Mediator non hakim memiliki peran vital dalam menjembatani komunikasi dan mendorong penyelesaian damai, sehingga mengurangi beban pengadilan dan menciptakan keadilan yang lebih humanis. Dr. Sobandi mengungkapkan adanya tantangan berupa rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap mediasi, dominasi litigasi, serta keterbatasan regulasi.
Bagaimana Strateginya
Untuk menjawab tantangan tersebut, langkah-langkah strategis diusulkan, antara lain: penguatan regulasi, pelatihan mediator yang lebih intensif, pemberian insentif yang layak, sosialisasi luas tentang manfaat mediasi, pemanfaatan teknologi digital, dan pendekatan berbasis kearifan lokal.
(Humas)