Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "

Mahasiswa INKASTRA menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pemkab Bekasi menuntut kejelasan pengangkatan PLT Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Institut Kajian Strategis (INKASTRA) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (14/04/2025) Aksi tersebut digelar sebagai respons atas dugaan kecacatan administratif dalam proses pengangkatan Ade Efendi Zakarsih sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi.

Yang Menjadi Tuntutan Aksi

Fathur Rohman, selaku Koordinator Aksi, menyatakan bahwa pengangkatan Ade Efendi Zakarsih oleh eks Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, dinilai melanggar sejumlah regulasi yang diatur dalam perundang-undangan. Ia menegaskan, setidaknya terdapat dua regulasi yang dilanggar, yakni:

  • Permendagri No. 37 Tahun 2018 Pasal 35, yang mengatur bahwa usia minimum untuk menjadi anggota direksi adalah 35 tahun, sedangkan berdasarkan data yang ada, usia Ade Zakarsih baru 34 tahun.
  • PP No. 54 Tahun 2017 Pasal 57, yang menyebutkan bahwa anggota direksi tidak boleh merupakan pengurus partai politik aktif. Namun, berdasarkan Curriculum Vitae (CV), Ade masih tercatat sebagai pengurus aktif Partai Demokrat saat proses seleksi berlangsung.

INKASTRA Menilai Proses Ini Bermasalah

Selain pelanggaran administratif, INKASTRA menduga adanya praktik gratifikasi dalam proses pengangkatan tersebut. Dedy Supriyadi diduga menerima imbalan sebesar Rp1 miliar untuk melancarkan pengangkatan Ade Zakarsih sebagai PLT Dirus.

Fathur menilai, proses ini sarat dengan kurangnya transparansi publik, terutama dalam tahap penjaringan, seleksi administrasi, dan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK), sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 87 Tahun 2018 Pasal 56

Diminta Bertanggung Jawab

INKASTRA mendesak Bupati Kabupaten Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) agar mengambil sikap tegas. Desakan tersebut mencakup:

  • Mencopot Ade Efendi Zakarsih dari jabatan PLT Dirus
  • Melakukan investigasi internal dan eksternal
  • Mengulang proses seleksi secara konstitusional dan transparan

Harapan dari Aksi Ini

Dalam orasinya, Fathur menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata kritik, melainkan bentuk kepedulian terhadap tata kelola perusahaan daerah. Ia berharap, dengan adanya penanganan serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, maka Perumda Tirta Bhagasasi dapat dikelola oleh figur yang berkompeten, akuntabel, dan berintegritas.

Langkah Lanjut yang Diinginkan

INKASTRA secara resmi menyampaikan tuntutan kepada Pemkab Bekasi dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan gratifikasi serta pelanggaran administratif. Mereka juga mengimbau agar proses pengangkatan direksi ke depan dilakukan secara akuntabel, partisipatif, dan terbuka untuk publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Dedy Supriyadi maupun Ade Efendi Zakarsih terkait tuduhan tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif "