Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, menyampaikan gagasan “Trisula Hukum Digital” dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026). (Sumber: Dok: kegiatan/Mediarjn.com).
Konsep Trisula Hukum Digital Harli Siregar menempatkan tata kelola, penegakan hukum, dan etika sebagai tiga fondasi menghadapi transformasi hukum di era AI. 3 Pilar Trisula Hukum Digital yang Digagas Kabadiklat Kejagung _______________________________
- Digital Legal Governance — Mendorong tata kelola teknologi dan data yang aman, transparan, terintegrasi, serta akuntabel.
- Digital Law Enforcement — Memperkuat kemampuan aparat menghadapi kejahatan digital dan pembuktian berbasis teknologi.
- Digital Legal Ethics — Memastikan pemanfaatan teknologi tetap menjunjung legalitas, keadilan, hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Kabadiklat Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar menggagas Trisula Hukum Digital sebagai kerangka menghadapi transformasi penegakan hukum akibat perkembangan AI, data, dan teknologi digital. Konsep tersebut terdiri dari Digital Legal Governance, Digital Law Enforcement, dan Digital Legal Ethics.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Harli Siregar memperkenalkan konsep Trisula Hukum Digital dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026). Konsep ini menekankan tiga pilar, yakni tata kelola hukum digital, penegakan hukum digital, dan etika hukum digital. Harli juga mendorong jaksa menjadi T-shaped professional yang menguasai hukum sekaligus memiliki wawasan teknologi, data, etika, dan keamanan digital. Dalam pemanfaatan AI, teknologi diposisikan sebagai pendukung kerja jaksa, sementara keputusan hukum tetap berada dalam kendali manusia.
Galery Foto: Dr Harli Siregar menyampaikan kuliah umum tentang Trisula Hukum Digital di Unhas
Dr. Harli Siregar memperkenalkan tiga pilar hukum digital: tata kelola, penegakan hukum, dan etika untuk menghadapi perubahan karakter bukti di era kecerdasan buatan.
Makassar, Mediarjn.com – Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan konsep “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis menghadapi perubahan penegakan hukum di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI), data, dan teknologi digital.
Gagasan tersebut disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (26/8/2026).
Dalam pemaparannya, Harli menekankan bahwa transformasi digital telah mengubah cara fakta hukum muncul, ditemukan, hingga dibuktikan. Aparat penegak hukum karena itu dituntut tidak hanya memiliki kemampuan hukum, tetapi juga memahami teknologi dan karakteristik bukti digital.
“Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia,” tegas Harli.
Menurut Harli, fakta hukum pada era digital tidak lagi terbatas pada dokumen, keterangan, maupun benda. Fakta dapat muncul dalam bentuk metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma.
Perubahan tersebut menjadi tantangan sekaligus kebutuhan baru bagi aparat penegak hukum.
Tiga Pilar Trisula Hukum Digital
Konsep yang diperkenalkan Harli dibangun di atas tiga pilar utama.
1. Digital Legal Governance
Pilar pertama menekankan pentingnya tata kelola teknologi dan data yang terintegrasi, aman, transparan, dan akuntabel.
Tata kelola tersebut diperlukan agar pemanfaatan teknologi dalam proses hukum tidak hanya berorientasi pada efisiensi, tetapi juga memiliki sistem pengamanan dan pertanggungjawaban yang jelas.
2. Digital Law Enforcement
Pilar kedua berkaitan dengan penguatan penegakan hukum di era digital.
Aparat penegak hukum dituntut memiliki kemampuan menghadapi kejahatan berbasis teknologi sekaligus memahami proses pembuktian yang menggunakan data dan perangkat digital.
3. Digital Legal Ethics
Pilar ketiga menempatkan etika sebagai bagian penting dalam pemanfaatan teknologi hukum.
Menurut konsep tersebut, penggunaan teknologi harus tetap berlandaskan legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.
Ketiga pilar tersebut menjadi kerangka yang menurut Harli diperlukan agar transformasi digital dalam penegakan hukum tidak berjalan tanpa kendali.
AI Jadi Pendukung Jaksa, Bukan Pengambil Keputusan
Dalam konteks kecerdasan buatan, Harli menempatkan AI sebagai Legal Intelligence Support System.
Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu pekerjaan jaksa, mulai dari riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi, hingga identifikasi pola perkara.
Namun, Harli menegaskan bahwa pemanfaatan AI tidak boleh menggeser kewenangan manusia dalam mengambil keputusan hukum.
Dengan demikian, teknologi diposisikan sebagai instrumen pendukung yang membantu pekerjaan aparat, bukan sebagai pengganti pertimbangan hukum jaksa.
Pandangan tersebut menempatkan aspek manusia sebagai elemen penting dalam proses penegakan hukum berbasis teknologi.
Jaksa Dituntut Jadi T-Shaped Professional
Transformasi digital juga berdampak pada kebutuhan kompetensi jaksa.
Harli memperkenalkan kebutuhan jaksa untuk menjadi T-shaped professional, yaitu memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus mempunyai wawasan luas mengenai berbagai bidang pendukung.
Kompetensi tersebut mencakup teknologi, data, etika, keamanan digital, dan kemampuan strategis.
Karena itu, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun pendidikan serta pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, AI, serta pembaruan KUHP dan KUHAP.
Kampus Diminta Tak Sekadar Jadi Penonton
Kuliah umum tersebut berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.
Harli menyampaikan gagasan tersebut di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghadapi transformasi digital di bidang hukum.
Perguruan tinggi tidak semestinya hanya menjadi penonton, tetapi perlu menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif keilmuan hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Harli didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., para wakil dekan, guru besar, dan civitas academica Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Kehadiran unsur akademisi tersebut mencerminkan pentingnya hubungan antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan teknologi dan hukum.
Keadilan Tak Boleh Direduksi Jadi Algoritma
Melalui konsep Trisula Hukum Digital, Harli menegaskan bahwa masa depan penegakan hukum tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi.
Menurutnya, tantangan yang lebih besar adalah bagaimana hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik dapat diintegrasikan.
Ia mengingatkan bahwa kemampuan teknologi dalam membaca data dan menemukan pola tidak boleh membuat proses keadilan kehilangan dimensi kemanusiaannya.
“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma.”
Harli menambahkan bahwa di balik data terdapat manusia, di balik perkara terdapat hak dan martabat, sedangkan di balik kewenangan terdapat tanggung jawab.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa transformasi digital dalam penegakan hukum tetap harus menempatkan manusia, hak, keadilan, dan akuntabilitas sebagai fondasi utama.
(Red)





