Klarifikasi Kadispenad Mengenai Video Viral
Menanggapi video yang viral tentang seorang terdakwa, James Makapedua, yang mengaku sebagai anggota TNI AD aktif dan berdinas di Kopassus Cijantung, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si (Han), memberikan klarifikasi resminya. Kadispenad menegaskan bahwa James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD. Sehingga pernyataan terdakwa yang mengaku sebagai prajurit TNI AD aktif adalah tidak benar.
Keputusan Pemberhentian James Makapedua
“Saudara James Makapedua telah diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas keprajuritan TNI AD berdasarkan keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor: Kep/14/II/2008 tanggal 11 Februari 2008. Alasan pemberhentiannya karena yang bersangkutan melakukan desersi dan pernikahan ganda,” tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi. Dijelaskan pula bahwa pangkat terakhir James Makapedua adalah Sersan Kepala (Serka).
Keterangan Mengenai Sidang di Pengadilan Negeri Tangerang
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, terdakwa terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) TNI AD berpangkat Pelda lengkap dengan baret merah Kopassus. Hal ini tidak seharusnya ia lakukan karena statusnya yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari TNI AD. Kadispenad menyatakan, “Karena saudara James Makapedua sudah bukan anggota TNI AD lagi, maka yang bersangkutan tidak berhak mengenakan seragam maupun atribut TNI lagi. Sementara untuk sidang di pengadilan umum, sudah tepat ya, karena saudara James sudah berstatus warga sipil.”
Kasus Dugaan Penipuan yang Dihadapi
Sebagai informasi, kasus yang menjerat James Makapedua saat ini adalah kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Sidang keduanya dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 12 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Tangerang.
(Dispenad)