Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Penyerahan penghargaan ANRI kepada Kejaksaan RI atas capaian tata kelola kearsipan kategori sangat memuaskan tahun 2025.

Transformasi digital dan pengelolaan arsip penegakan hukum mengantarkan Kejaksaan RI meraih predikat “AA” dari ANRI.

Jakarta, Mediarjn.com Kejaksaan Republik Indonesia kembali mencatat prestasi nasional dengan meraih penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dalam bidang tata kelola kearsipan. Penghargaan tersebut diberikan kepada Kejaksaan RI sebagai Kementerian/Lembaga Klaster I dengan predikat kategori “AA” atau sangat memuaskan berdasarkan hasil pengawasan kearsipan tahun 2025.

Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala ANRI, Mego Pinandito, kepada Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung, R.D. Mohammad Teduh Darmawan, yang mewakili Jaksa Agung RI pada rangkaian Puncak Peringatan Hari Kearsipan Nasional, Rabu, 20 Mei 2026, di Kantor ANRI, Jakarta.

Penghargaan Jadi Bukti Reformasi Tata Kelola Dokumen Negara

Pencapaian tersebut menjadi indikator keberhasilan Kejaksaan RI dalam membangun sistem tata kelola dokumen negara yang modern, transparan, dan akuntabel.

Berdasarkan hasil instrumen pengawasan ANRI, Kejaksaan RI dinilai mampu memenuhi standar pengelolaan arsip sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Keberhasilan tersebut dinilai tidak terlepas dari komitmen berkelanjutan institusi dalam menjalankan reformasi birokrasi dan modernisasi administrasi berbasis digital di lingkungan Kejaksaan RI.

Transformasi Digital Jadi Faktor Utama Keberhasilan

Salah satu faktor utama yang mendorong keberhasilan Kejaksaan RI adalah transformasi digital dalam sistem pengelolaan arsip dan administrasi kelembagaan.

Kejaksaan RI disebut telah melakukan migrasi besar-besaran dari sistem pengarsipan konvensional menuju sistem digital melalui integrasi aplikasi pengelolaan arsip dinamis seperti SRIKANDI dan sistem internal kelembagaan.

Melalui sistem tersebut, proses surat-menyurat, disposisi pimpinan, hingga pelacakan dokumen dapat dilakukan secara real-time, aman, dan transparan mulai dari tingkat Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Negeri di daerah.

Arsip Penegakan Hukum Dinilai Tertata dan Aman

Selain transformasi digital, ANRI juga menilai Kejaksaan RI berhasil menjaga integritas pengelolaan arsip penegakan hukum yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Dokumen perkara pidana umum, pidana khusus, tindak pidana korupsi, hingga data pemulihan aset negara disebut dikelola secara sistematis dan aman sebagai bagian penting dari akuntabilitas penegakan hukum.

Pengelolaan arsip tersebut dinilai memiliki peran strategis karena arsip perkara menjadi bagian dari alat bukti sah dalam proses hukum dan pertanggungjawaban institusi negara.

Komitmen Pimpinan Jadi Penggerak Reformasi Kearsipan

Keberhasilan Kejaksaan RI juga disebut sebagai hasil komitmen kuat pimpinan institusi dalam menempatkan tata kelola arsip sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi.

Kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai menjadi fondasi utama dalam mendorong penguatan sarana, prasarana, tata naskah dinas, hingga dukungan anggaran operasional kearsipan di seluruh satuan kerja Kejaksaan.

Komitmen tersebut dijalankan secara struktural melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM Pembinaan) sebagai motor penggerak penguatan sistem administrasi dan pengelolaan dokumen negara.

Kompetensi SDM Kearsipan Terus Ditingkatkan

Kejaksaan RI juga dinilai berhasil meningkatkan kepatuhan dan kompetensi sumber daya manusia di bidang kearsipan melalui pembinaan berkelanjutan terhadap para arsiparis dan pengelola dokumen.

Sinergi antarbidang dan satuan kerja disebut menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas tata kelola arsip sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap bidang dan biro di lingkungan Kejaksaan RI dinilai tidak hanya berperan sebagai pengguna arsip, tetapi juga bertanggung jawab sebagai pencipta arsip yang wajib mematuhi kaidah retensi dan pemusnahan arsip secara profesional.

Arsip Dinilai Strategis untuk Memori Kolektif Bangsa

Kejaksaan RI menilai pengelolaan arsip yang tertib bukan hanya berkaitan dengan aspek administratif semata, melainkan juga menjadi instrumen strategis dalam menjaga memori kolektif bangsa terkait penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.

Pencapaian tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola kelembagaan modern serta mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui sistem administrasi negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *