Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Petugas Polsek Cikarang Pusat mengamankan pelaku pencurian handphone hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Bekasi.

Analisa CCTV dan penyelidikan cepat membawa polisi menangkap pelaku pencurian dua ponsel di Cikarang Pusat.

Bekasi, Mediarjn.comPolsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kandanggereng, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban serta analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/V/2026/SPKT/POLSEK CIKARANG PUSAT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2026.

Korban Kehilangan Dua Unit Handphone

Korban diketahui bernama Wahyu Setiawan (20), seorang pelajar/mahasiswa asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Hegarmukti, Cikarang Pusat.

Berdasarkan laporan kepolisian, sebelum kejadian korban bersama saksi Darwanto tiba di kontrakan pada Rabu malam sekitar pukul 22.15 WIB dan langsung beristirahat.

Namun saat korban terbangun pada pagi hari, pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka dan dua unit telepon genggam miliknya dilaporkan hilang.

Barang yang dicuri berupa:

  • 1 unit handphone merek Itel S26 Ultra
  • 1 unit handphone merek Redmi

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikarang Pusat.

Polisi Identifikasi Pelaku Lewat CCTV

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fredy Widya Permana, S.H.

Dari hasil analisa CCTV dan pengumpulan sejumlah bukti di lokasi kejadian, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial M.A. alias Minan sebagai terduga pelaku pencurian.

Pelaku diketahui bernama Minan Afriansyah alias Minan bin (Alm) Encim, warga Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

“Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat berhasil melakukan analisa CCTV dan bukti lainnya hingga mengarah kepada terduga pelaku,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.

Pelaku Diamankan di Kediamannya

Setelah identitas pelaku diketahui, tim opsnal yang dipimpin IPDA Fredy Widya Permana langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penangkapan.

Saat diinterogasi, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi Sita Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Dua unit handphone milik korban
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya

Barang bukti tersebut kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidikan dan Pelimpahan Berkas Segera Dilakukan

Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan, penahanan tersangka, pemberkasan perkara, hingga pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Langkah cepat pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *