Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi membahas pelayanan keimigrasian dan pembentukan kantor baru.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menerima langsung kunjungan kerja Kepala Imigrasi Bekasi guna membahas pelayanan publik dan dukungan investasi daerah.

Bekasi, Mediarjn.com Upaya meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat pengawasan keimigrasian di kawasan industri terbesar di Indonesia terus didorong melalui sinergi antarlembaga. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, menerima langsung kunjungan kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, dalam pertemuan yang membahas rencana pembentukan kantor imigrasi di Kabupaten Bekasi.

Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara legislatif dan instansi keimigrasian di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan masyarakat serta dinamika investasi dan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Keinginan kami dari DPRD sudah kami sampaikan dan direspons positif untuk sebisa mungkin membangun kantor imigrasi di Kabupaten Bekasi. Banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat, terutama dalam mempermudah pelayanan keimigrasian,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Hanas, Selasa, 19 Mei 2026.

Kabupaten Bekasi Dinilai Layak Memiliki Kantor Imigrasi Sendiri

Sebagai salah satu pusat industri nasional, Kabupaten Bekasi dinilai memiliki kebutuhan pelayanan keimigrasian yang semakin tinggi. Mobilitas masyarakat untuk kepentingan pendidikan, pekerjaan, bisnis, hingga ibadah ke luar negeri terus meningkat setiap tahunnya.

Selain itu, keberadaan ribuan tenaga kerja asing di kawasan industri turut menjadi pertimbangan penting perlunya kantor imigrasi definitif di wilayah tersebut.

Ade Sukron Hanas menilai kehadiran kantor imigrasi bukan sekadar fasilitas pelayanan administrasi, tetapi juga bagian dari penguatan citra Kabupaten Bekasi sebagai daerah modern yang ramah investasi dan memiliki tata kelola pelayanan publik yang responsif.

“Kita dikenal sebagai kawasan industri, banyak juga pekerja asing. Harapan kami dengan adanya kantor imigrasi di sini akan mempermudah pelayanan sekaligus mendukung daerah yang ramah investasi,” katanya.

DPRD Siapkan Langkah Bersama Pemerintah Daerah

DPRD Kabupaten Bekasi juga menyatakan kesiapan untuk mendorong koordinasi bersama pemerintah daerah agar proses pengajuan pembentukan kantor imigrasi dapat segera dilakukan kepada kementerian terkait.

Dalam pembahasan tersebut, persoalan kesiapan lahan turut menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah disebut akan melakukan identifikasi lokasi strategis yang sesuai dengan ketentuan regulasi pembangunan fasilitas pelayanan publik.

“Kendala beberapa tahun lalu memang ada pada persoalan lahan. Sekarang akan kita identifikasi lokasi yang strategis dan sesuai regulasi,” ujar Ade.

Berdasarkan pembahasan awal, kebutuhan lahan untuk pembangunan kantor imigrasi diperkirakan mencapai sekitar satu hektar.

Imigrasi Bekasi Sambut Positif Dukungan DPRD

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, menyambut baik dukungan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap rencana pembentukan kantor imigrasi baru tersebut.

Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi di Kabupaten Bekasi akan memberikan dampak besar terhadap efektivitas pelayanan publik maupun pengawasan keimigrasian di kawasan industri.

Selama ini, petugas imigrasi harus menempuh perjalanan cukup panjang dari Kota Bekasi menuju Kabupaten Bekasi untuk menjalankan tugas pelayanan dan pengawasan warga negara asing.

“Kalau dari sisi operasional tentu akan sangat membantu. Selama ini waktu tempuh ke Kabupaten Bekasi sekitar satu jam dan saat kembali bisa mencapai satu setengah hingga dua jam,” kata Anggi.

Pengawasan WNA dan Stabilitas Investasi Jadi Prioritas

Anggi menjelaskan, optimalisasi pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas investasi dan memastikan keberadaan warga negara asing berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pembentukan kantor imigrasi baru harus diawali dengan usulan resmi pemerintah daerah sebelum dilakukan asesmen oleh kementerian terkait dan Kementerian PAN-RB.

“Biasanya usulan dari pemerintah daerah akan menjelaskan jumlah penduduk, luas wilayah, serta urgensi kebutuhan kantor imigrasi di daerah tersebut,” jelasnya.

Ia menilai sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pihak imigrasi menjadi langkah penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, modern, dan profesional.

Layanan Paspor Berkala Jadi Solusi Sementara

Sembari menunggu proses pembentukan kantor definitif, Kantor Imigrasi Bekasi juga membuka peluang menghadirkan layanan paspor berkala di Kabupaten Bekasi.

Layanan tersebut nantinya dapat ditempatkan di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor dinas, maupun melalui konsep immigration lounge guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin merespons kebutuhan masyarakat Kabupaten Bekasi. Bisa dimulai seminggu sekali, lalu ditingkatkan secara bertahap,” tutup Anggi.

Ke depan, kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bekasi dan Kantor Imigrasi Bekasi diharapkan mampu menghadirkan sistem pelayanan keimigrasian yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta tantangan kawasan industri modern.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *