Kick-Off Meeting Adhyaksa Chambers di Gedung Utama Kejaksaan Agung Jakarta membahas transformasi penyelesaian sengketa negara modern.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia Luncurkan Adhyaksa Chambers, Strategi Baru Redam Sengketa Negara
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) resmi menggelar Kick-Off Meeting penyusunan fondasi kebijakan dan arsitektur kelembagaan Adhyaksa Chambers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (21/5/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem penyelesaian sengketa negara menuju pendekatan yang lebih modern, cepat, dan berorientasi pada stabilitas investasi nasional.
Forum Strategis Libatkan Pemangku Kepentingan Lintas Sektor

Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Peran Negara dalam Penyelesaian Sengketa Strategis melalui Pengembangan Adhyaksa Chambers untuk Mendukung Iklim Investasi dan Pembangunan Nasional” itu melibatkan sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari unsur pemerintah, keuangan negara, hingga praktisi hukum dan investasi.
Adhyaksa Chambers Disiapkan Menuju Indonesia Emas 2045
Dalam paparannya, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna menegaskan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, paradigma lama yang mengedepankan litigasi antar-entitas negara selama ini justru menimbulkan berbagai persoalan sistemik, mulai dari pemborosan anggaran, lambannya penyelesaian proyek strategis nasional, hingga menurunnya tingkat kepercayaan investor terhadap stabilitas hukum nasional.
Litigasi Dinilai Merugikan Negara dan Menghambat Investasi
“Sengketa antar-entitas negara yang berujung litigasi panjang membuat negara tetap rugi siapa pun pemenangnya. Karena itu, Adhyaksa Chambers hadir sebagai paradigma baru melalui jalur penyelesaian sengketa alternatif yang lebih preventif, efisien, cepat, dan kolaboratif,” ujar Jamdatun dalam forum tersebut.
Konsep Mediasi Modern Berbasis Digital dan ADR
Konsep Adhyaksa Chambers dirancang menjadi pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital. Sistem tersebut diharapkan mampu mengurangi konflik hukum berkepanjangan antarinstansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adhyaksa Chambers Akan Mengadopsi Standar Internasional
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jamdatun Ahelya Abustam menjelaskan bahwa pengembangan kelembagaan Adhyaksa Chambers ditargetkan berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Badan Layanan Umum (BLU) agar memiliki fleksibilitas operasional dan pengelolaan layanan yang profesional.
Ia menyebut konsep tersebut mengacu pada standar internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura yang dikenal sebagai pusat arbitrase dan mediasi modern di kawasan Asia.
Fasilitas Digital Disiapkan untuk Efektivitas Penyelesaian Sengketa
“Adhyaksa Chambers nantinya akan dilengkapi Smart Hearing Room serta sistem persidangan digital terintegrasi untuk mendukung efektivitas penyelesaian sengketa negara,” jelasnya.
Perkuat Sinergi Nasional dan Daya Saing Investasi Indonesia
Forum koordinasi awal ini juga diharapkan mampu memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa negara yang lebih adaptif, solutif, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan nasional.
Melalui inisiatif tersebut, Kejaksaan Agung menargetkan hadirnya sistem penyelesaian sengketa yang mampu menjaga stabilitas hukum sekaligus meningkatkan daya saing investasi Indonesia di tingkat global.
(Red)

