Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat penguatan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis risiko. (Sumber: Humas Pemerintah Kota Bekasi)
Galery Foto : Tri Adhianto memimpin rapat penguatan sistem pengawasan MCSP-RBS Tahun 2026 di Kota Bekasi.
Wali Kota Bekasi menegaskan pengawasan berbasis risiko harus menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memimpin rapat pembahasan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention Risk Based Surveillance System (MCSP-RBS) Tahun 2026, Rabu (5/8/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah memperkuat sistem pelaporan, pengawasan, dan pemetaan risiko guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pengawasan Kini Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Administrasi
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa implementasi MCSP-RBS 2026 membawa perubahan mendasar dalam pola pengawasan. Sistem pelaporan tidak lagi hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi diarahkan menjadi data yang terintegrasi, berkualitas, dan berbasis risiko.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah daerah diharapkan mampu mengidentifikasi potensi kerawanan lebih dini, menentukan prioritas pengawasan, serta menyusun langkah mitigasi yang lebih efektif.
Skor MCSP 2025 Jadi Bahan Evaluasi Pemkot Bekasi
Berdasarkan hasil evaluasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kota Bekasi memperoleh skor MCSP sebesar 80,7 persen pada 2025 dan masuk dalam Cluster I.
Meski demikian, Kota Bekasi masih berada di peringkat 25 dari 27 pemerintah daerah di Jawa Barat serta peringkat 233 dari 546 pemerintah daerah secara nasional. Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bekasi untuk meningkatkan kualitas data, efektivitas pengawasan, dan tata kelola pemerintahan pada tahun berikutnya.
Tri Adhianto: Jangan Sekadar Mengejar Kelengkapan Dokumen
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa nilai maupun peringkat bukanlah tujuan utama dalam penerapan MCSP-RBS. Menurutnya, yang jauh lebih penting adalah membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi risiko sejak dini dan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kita tidak boleh hanya mengejar kelengkapan administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana data yang kita sampaikan benar-benar berkualitas, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menunjukkan risiko yang perlu segera kita cegah,” ujar Tri Adhianto.
Jumlah Indikator dan Dokumen Dipangkas Agar Lebih Efektif
Transformasi MCSP-RBS Tahun 2026 juga menghadirkan sistem pengawasan yang lebih sederhana dan fokus.
Jumlah area pengawasan disederhanakan dari delapan menjadi tujuh area, sementara indikator penilaian berkurang dari 113 menjadi 33 indikator. Selain itu, jumlah dokumen pendukung juga dipangkas secara signifikan dari 668 menjadi 162 dokumen.
Penyederhanaan tersebut bertujuan mengurangi beban administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis kualitas data.
Perangkat Daerah Diminta Perkuat Kolaborasi
Tri Adhianto meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi bagian dari area pengawasan untuk meningkatkan koordinasi dan validasi data.
Menurutnya, pengawasan berbasis risiko hanya dapat berjalan optimal apabila seluruh perangkat daerah memiliki komitmen yang sama dalam menyediakan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya minta seluruh perangkat daerah tidak bekerja sendiri-sendiri. Kita harus membangun koordinasi dan kolaborasi, karena pengawasan berbasis risiko membutuhkan data yang akurat serta komitmen bersama untuk mencegah terjadinya penyimpangan sejak awal,” tegasnya.
Tahapan MCSP-RBS Dimulai Triwulan III 2026
Pemkot Bekasi menjelaskan bahwa pelaksanaan MCSP-RBS 2026 akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan dan validasi data pemerintah daerah, input ke sistem MCSP-RBS, verifikasi oleh KPK, pemeriksaan kualitas data, hingga analisis risiko.
Pengumpulan data dimulai pada Triwulan III Tahun 2026, sedangkan proses input tahap pertama dijadwalkan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026.
Tujuh Area Pengawasan Jadi Prioritas Pemkot Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan tujuh area prioritas dalam MCSP-RBS 2026, yaitu:
- Perencanaan dan penganggaran.
- Pengadaan barang dan jasa.
- Pelayanan publik.
- Manajemen ASN.
- Pengelolaan barang milik daerah.
- Optimalisasi penerimaan daerah.
- Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Ketujuh area tersebut menjadi fokus utama dalam memperkuat sistem pengawasan berbasis risiko di lingkungan Pemkot Bekasi.
Komitmen Wujudkan Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
Melalui penerapan MCSP-RBS 2026, Pemerintah Kota Bekasi menargetkan sistem pengawasan yang lebih terukur, terintegrasi, dan berorientasi pada pencegahan penyimpangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Bekasi dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
(Red)




