BREAKING NEWS
Memuat berita terbaru Mediarjn.com...
Memuat tanggal dan waktu...
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Mediarjn.com
Avatar RD AHMAD SYARIF
Program revitalisasi satuan pendidikan menjadi perhatian publik setelah muncul perkara dugaan pemerasan dana revitalisasi di Banyuasin, Sumatera Selatan. Kasus tersebut ditangani Polda Sumsel. (Sumber:) Dok. Mediarjn.com)

 

Kasus Banyuasin menjadi konteks penting bagi pengawasan dana revitalisasi sekolah. Di Toba, Hisar Pardomuan meminta mekanisme pencairan, penentuan pelaksana, hingga pertanggungjawaban anggaran ditelusuri secara transparan. Berikut 5 Hal yang Perlu Diperiksa dalam Program Revitalisasi Sekolah Toba.
  • Kasus revitalisasi sekolah Banyuasin berujung OTT Polda Sumsel.
  • Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka.
  • Hisar Pardomuan menyoroti mekanisme revitalisasi sekolah di Toba.
  • Ada keterangan mengenai dugaan pengarahan kepada pihak ketiga yang perlu diverifikasi.
  • APH didorong menelusuri informasi berdasarkan bukti dan dokumen.
Hisar Pardomuan meminta mekanisme program revitalisasi sekolah di Toba ditelusuri secara transparan, terutama terkait pencairan dana, penentuan pelaksana dan kemungkinan keterlibatan pihak ketiga. Kasus OTT Polda Sumsel terhadap dua PPPK dalam perkara dugaan pemerasan dana revitalisasi sekolah di Banyuasin dijadikan konteks pengawasan, bukan sebagai bukti adanya perkara serupa di Toba.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kasus dana revitalisasi sekolah di Banyuasin yang ditangani Polda Sumsel menjadi perhatian Hisar Pardomuan. Ia meminta mekanisme revitalisasi sekolah di Toba diperiksa secara terbuka agar publik mengetahui bagaimana dana dicairkan, siapa yang menentukan pelaksana, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Informasi mengenai dugaan ijon atau fee proyek di Toba masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Hisar Pardomuan meminta mekanisme pencairan, penentuan pelaksana, hingga penggunaan dana revitalisasi sekolah di Toba dibuka dan diuji berdasarkan dokumen.

TOBA, Mediarjn.com — Program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada hasil pembangunan fisik sekolah, tetapi juga pada bagaimana uang negara dicairkan, siapa yang menentukan pelaksana, serta bagaimana proses pekerjaan dipertanggungjawabkan. Minggu, (20/9/26).

Aktivis Pemerhati Pendidikan Hisar Pardomuan meminta mekanisme program revitalisasi di Toba ditelusuri secara terbuka menyusul munculnya informasi dari salah satu kepala sekolah mengenai adanya komunikasi dengan pihak yang disebut berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan Toba setelah dana revitalisasi dicairkan.

Informasi tersebut menyebut kepala sekolah diminta datang ke kantor dinas dan kemudian menandatangani MoU dengan pihak ketiga untuk mengerjakan revitalisasi sekolah.

Keterangan itu, menurut Hisar, perlu diuji melalui dokumen dan klarifikasi seluruh pihak yang terlibat. Sebab, informasi mengenai dugaan pengarahan pihak ketiga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Sorotan tersebut mencuat pada Minggu (20/9/2026), bersamaan dengan perhatian publik terhadap kasus dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Banyuasin: Dana Revitalisasi Berujung OTT

Kasus Banyuasin menjadi perhatian karena Polda Sumatera Selatan melakukan OTT pada 17 September 2026 di sebuah hotel di Palembang.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah pihak yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin, pihak kontraktor dan pihak lainnya. Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait dana revitalisasi satuan pendidikan.

Menurut keterangan Polda Sumsel yang diberitakan media, kedua tersangka diduga meminta fee 1 persen dari nilai pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah penerima. Polda menyatakan penyidikan masih berjalan.

Fakta hukum dalam perkara Banyuasin tersebut tentu berbeda dengan informasi yang berkembang di Toba.

Belum ada dasar untuk menyatakan pola yang terjadi di Banyuasin juga terjadi di Toba.

Namun, bagi Hisar, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan program revitalisasi tidak boleh berhenti pada bentuk fisik bangunan.

“Kalau memang ada pihak yang mengarahkan sekolah untuk bekerja sama dengan pihak tertentu setelah dana dicairkan, mekanismenya harus dibuka secara terang. Siapa yang menentukan, apa dasar penentuannya, dan apakah sesuai dengan ketentuan program,” ujar Hisar Pardomuan.

Pertanyaan Besarnya Bukan Sekadar Siapa Membangun

Menurut Hisar, persoalan yang perlu dijawab bukan hanya siapa kontraktor atau pihak yang mengerjakan bangunan sekolah.

Yang lebih penting adalah siapa yang menentukan, berdasarkan mekanisme apa, dan apakah sekolah memiliki ruang untuk menentukan pelaksana sesuai ketentuan program.

Sebab, jika sebuah sekolah menerima dana revitalisasi, publik berhak mengetahui bagaimana tahapan pengelolaan anggarannya berlangsung.

Mulai dari pencairan dana, perencanaan, pemilihan atau penentuan pelaksana, pembelian material, pelaksanaan pekerjaan, hingga penyusunan pertanggungjawaban.

“Yang harus dilihat bukan hanya hasil bangunannya, tetapi juga proses sejak dana diterima, penentuan pelaksana, pelaksanaan pekerjaan sampai pertanggungjawabannya,” kata Hisar.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sorotan Hisar sebelumnya yang meminta proses revitalisasi sekolah di Toba dibuka secara transparan, termasuk sumber dan nilai anggaran, pihak pelaksana, mekanisme pekerjaan, serta bentuk pengawasannya.

Ada Keterangan Berbeda soal Pihak Ketiga

Persoalan semakin menarik perhatian setelah muncul perbedaan keterangan mengenai siapa yang menentukan pelaksana pekerjaan.

Dalam penelusuran sebelumnya, Hisar menyebut memperoleh informasi dari dua sekolah bahwa pihak ketiga sebagai pelaksana pekerjaan disebut ditentukan oleh pihak dinas.

Namun, Kabid Dikdas Kabupaten Toba Paul Erikson Sagala, S.ST., memberikan keterangan berbeda.

“Setahu saya, enggak ada orang dinas yang menunjuk pelaksananya, Pak,” ujar Paul sebagaimana diberitakan Mediarjn.com sebelumnya.

Ketika kembali dimintai penegasan mengenai informasi tersebut, Paul menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuannya pihak dinas tidak menunjuk pelaksana.

Perbedaan informasi inilah yang menurut Mediarjn.com justru perlu dijelaskan secara terbuka.

Bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan bagaimana mekanisme sebenarnya berjalan.

Jika memang tidak ada penunjukan dari dinas, dokumen dan mekanisme resminya dapat menjadi dasar penjelasan. Sebaliknya, apabila terdapat proses atau arahan tertentu, publik juga berhak mengetahui dasar dan kewenangannya.

Hisar: Jangan Sampai Pengawasan Berhenti di Bangunan

Hisar mengingatkan, keberhasilan revitalisasi tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan baru.

Menurut dia, kualitas pengelolaan anggaran juga merupakan bagian dari keberhasilan program.

“Publik jangan hanya melihat bangunan yang sudah direvitalisasi. Harus jelas bagaimana anggarannya direncanakan, siapa yang melaksanakan, bagaimana pekerjaannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Ini menyangkut uang negara,” ujar Hisar dalam pernyataan sebelumnya.

Karena itu, informasi mengenai pihak ketiga yang disebut dalam keterangan kepala sekolah perlu diuji secara objektif.

Jika terdapat mekanisme resmi, dasar hukum dan dokumennya harus dapat dijelaskan.

Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pungutan, tekanan, pemaksaan, fee, atau pengaturan pelaksana yang tidak sesuai ketentuan, maka temuan tersebut dapat diserahkan kepada lembaga berwenang untuk diperiksa.

Desakan ke APH: Telusuri Jika Ada Bukti Awal

Hisar juga mendorong aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polri, untuk tidak mengabaikan informasi yang memiliki dasar awal mengenai dugaan penyimpangan dalam program revitalisasi.

Namun, ia menegaskan bahwa penelusuran harus berbasis bukti.

“Kalau ada informasi mengenai dugaan ijon atau fee proyek, jangan langsung disimpulkan benar. Tetapi juga jangan diabaikan. Periksa dokumennya, telusuri aliran anggarannya, siapa pihak yang terlibat, siapa yang menentukan pelaksana, dan bagaimana proses pekerjaan dilakukan,” tegas Hisar.

Pernyataan itu sekaligus menempatkan isu “ijon” atau “fee proyek” sebagai dugaan yang masih harus dibuktikan, bukan fakta hukum yang telah terbukti.

Dengan kata lain, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar tudingan ataupun bantahan, melainkan dokumen, keterangan resmi, dan pemeriksaan terhadap alur pengelolaan anggaran.

Toba Bukan Banyuasin, tetapi Pertanyaannya Relevan

Mediarjn.com menegaskan, perkara Banyuasin tidak dapat secara otomatis dikaitkan dengan program revitalisasi di Toba.

Di Banyuasin, Polda Sumsel telah menetapkan dua PPPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan setelah OTT. Sementara di Toba, informasi mengenai dugaan pengarahan pihak ketiga maupun dugaan fee masih berada pada tahap informasi yang membutuhkan verifikasi.

Namun, kedua kasus tersebut memiliki satu titik perhatian yang sama, yakni pentingnya transparansi dalam pengelolaan program yang menggunakan anggaran negara.

Karena itu, pertanyaan publik di Toba menjadi relevan:

    • Siapa yang menentukan pelaksana revitalisasi?
    • Apa dasar penentuan tersebut?
    • Apakah sekolah bebas menentukan pelaksana sesuai ketentuan?
    • Apakah ada pihak ketiga yang direkomendasikan?
    • Apa dasar hukum MoU dengan pihak ketiga?
    • Bagaimana mekanisme pencairan dana?
    • Apakah ada pungutan atau fee?
    • Siapa yang mengawasi penggunaan dana?
    • Bagaimana pertanggungjawaban pekerjaan dibuat dan diverifikasi?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling membantah.

Sebab, ketika yang digunakan adalah uang negara, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pernyataan

Program revitalisasi sekolah dirancang untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, perhatian publik semestinya tidak berhenti ketika bangunan selesai.

Yang juga harus terlihat adalah jejak pengelolaan anggarannya.

Siapa yang merencanakan, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengawasi, bagaimana uang dibelanjakan, dan apakah seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Di titik inilah informasi mengenai revitalisasi sekolah di Toba perlu diuji secara terbuka.

Jika mekanismenya benar, dokumen akan menjelaskannya. Jika terdapat persoalan, pemeriksaan yang berwenang akan mengujinya.

Mediarjn.com tidak menyimpulkan telah terjadi praktik ijon, fee, atau penyimpangan dalam program revitalisasi sekolah di Toba tanpa bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mediarjn.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba, kepala sekolah penerima program, P2SP, pihak ketiga/pelaksana pekerjaan, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini.

Redaksi juga siap memperbarui pemberitaan apabila terdapat dokumen, klarifikasi, atau hasil pemeriksaan resmi yang relevan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MEDIARJN.COM

SUARAKAN BRAND, PERLUAS JANGKAUAN.

Publikasikan informasi, kegiatan, produk, dan layanan Anda melalui ekosistem pemberitaan MEDIARJN.

KERJA SAMA MEDIA