Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi memimpin koordinasi dengan Kemenko Polkam guna memperkuat pengawasan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus FA, Selasa (4/8/2026). (Sumber: Komisi Kejaksaan Republik Indonesia).
Komisi Kejaksaan RI mengambil sejumlah langkah strategis untuk memastikan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan eks Jampidsus FA berlangsung objektif, profesional, transparan, dan sesuai prinsip negara hukum. Berikut 5 Langkah Komjak RI Mengawal Penanganan Kasus Eks Jampidsus FA
-
-
Komjak RI membentuk Tim Pemantauan penanganan perkara FA.
-
Koordinasi dilakukan bersama Kemenko Polkam.
-
Komjak menunjuk wakil dalam Majelis Kehormatan Jaksa.
-
Pengawasan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim 9 dan monitoring media.
-
Komjak menegaskan pentingnya independensi, transparansi, dan sinergi lintas lembaga.
-
Komisi Kejaksaan RI memperkuat pengawasan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus FA melalui koordinasi lintas lembaga dan penguatan mekanisme pengawasan.
Jakarta, Mediarjn.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menegaskan komitmennya mengawal penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus), FA, dengan memperkuat fungsi pengawasan dan koordinasi lintas lembaga guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.
Ketua Komjak Pimpin Koordinasi dengan Kemenko Polkam

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi memimpin langsung kunjungan koordinasi ke Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Selasa (4/8/2026). Rombongan diterima oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago beserta jajaran.
Turut mendampingi Ketua Komjak RI yakni Sekretaris Komisi Kejaksaan Dahlena, serta Anggota Komisi Kejaksaan Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman.
Komjak Bentuk Tim Pemantauan Penanganan Perkara
Dalam pertemuan tersebut, Komjak RI menjelaskan berbagai langkah yang telah ditempuh untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prinsip negara hukum.
Salah satunya melalui pelaksanaan Rapat Pleno yang menghasilkan pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU atas nama FA.
Tim tersebut dibentuk sebagai instrumen pengawasan agar seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkuat Pengawasan Etik Melalui Majelis Kehormatan Jaksa
Komjak RI juga telah menunjuk unsur Komisi Kejaksaan sebagai perwakilan dalam Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan disiplin di lingkungan Kejaksaan.
Selain itu, Komjak RI berkoordinasi dengan Tim 9 yang dibentuk Jaksa Agung untuk memeriksa FA. Koordinasi tersebut bertujuan memperoleh perkembangan terbaru proses pemeriksaan sekaligus memastikan mekanisme pengawasan berjalan efektif.
Dorong Penanganan Independen Tanpa Konflik Kepentingan
Komisi Kejaksaan RI menegaskan bahwa penanganan perkara FA harus dilakukan secara independen, objektif, dan profesional guna menghindari potensi conflict of interest, mengingat FA pernah menduduki jabatan strategis sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Menurut Komjak RI, independensi menjadi syarat utama agar proses penegakan hukum tetap kredibel dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Transparansi Dinilai Kunci Menjaga Kepercayaan Publik
Komjak RI juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penanganan perkara. Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga akuntabilitas sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, lembaga tersebut mendorong penguatan pengawasan internal maupun eksternal dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU agar seluruh proses berjalan profesional, transparan, dan berintegritas.
Monitoring Media Jadi Bagian Pengawasan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komjak RI secara berkelanjutan melakukan pemantauan terhadap pemberitaan media massa maupun media daring mengenai perkembangan perkara FA.
Hasil monitoring tersebut digunakan sebagai bahan analisis, evaluasi, serta penyusunan rekomendasi guna mendukung proses pengawasan yang lebih komprehensif.
Sinergi Lintas Lembaga Diperkuat
Dalam kesempatan itu, Komjak RI juga menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengenai pentingnya sinergi antarlembaga dalam menjaga kredibilitas penegakan hukum, terutama terhadap perkara yang menjadi perhatian publik.
Komjak berharap koordinasi lintas kementerian dan lembaga dapat memperkuat sistem pengawasan serta menjamin proses hukum berlangsung sesuai prinsip due process of law, bebas dari intervensi, dan tetap menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Komjak Tegaskan Komitmen Mengawal Proses Hukum
Komisi Kejaksaan RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif, independen, dan profesional sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Melalui pengawasan yang akuntabel, Komjak berharap setiap tahapan penanganan perkara berjalan berdasarkan hukum, menjaga integritas aparat penegak hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.
(Red)

