Jawaban resmi Diskominfosantik Kota Bekasi atas permohonan klarifikasi penggunaan anggaran HPN Bekasi Raya Tahun 2026. (Ilustrasi: AI)
Surat klarifikasi resmi diterbitkan sehari setelah permohonan informasi diterima, menjelaskan sejumlah aspek pelaksanaan HPN Bekasi Raya Tahun 2026 yang didanai APBD Kota Bekasi.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kota Bekasi memberikan jawaban resmi atas permohonan klarifikasi penggunaan anggaran Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya Tahun 2026 yang diajukan oleh Mediarjn.com.
Jawaban tersebut tertuang dalam Surat Nomor 400.14.5.6/3921/DISKOMINFOSTANDI.IKP tertanggal 23 Juni 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Kepala Diskominfosantik Kota Bekasi, Jaya Eko Setiawan.


Surat tersebut diterbitkan satu hari setelah permohonan klarifikasi disampaikan, sekaligus menjadi respons resmi Pemerintah Kota Bekasi terhadap sejumlah pertanyaan terkait perencanaan, pendanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan HPN Bekasi Raya Tahun 2026.
Anggaran HPN Direncanakan Sejak Tahun 2025
Dalam keterangannya, Diskominfosantik menjelaskan bahwa kegiatan HPN Bekasi Raya Tahun 2026 telah direncanakan sejak tahun 2025 dan dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kota Bekasi menyebutkan bahwa anggaran yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan kegiatan, meliputi sarana dan prasarana, perlengkapan acara, publikasi, dokumentasi, konsumsi, serta kebutuhan teknis lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Penjelasan tersebut memberikan informasi bahwa kegiatan HPN Bekasi Raya Tahun 2026 merupakan bagian dari program yang telah direncanakan dan dianggarkan dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Pengadaan Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
Menjawab pertanyaan terkait mekanisme pengadaan barang dan jasa, Diskominfosantik menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pengadaan mengacu pada prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan yang sehat, keadilan, dan akuntabilitas sebagaimana menjadi dasar dalam tata kelola pengadaan pemerintah.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan sesuai koridor administrasi dan regulasi yang berlaku.
Sumber Pendanaan Berasal dari APBD Kota Bekasi
Diskominfosantik juga menjelaskan bahwa sumber pembiayaan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bekasi berasal dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 melalui Diskominfosantik Kota Bekasi.
Keterangan tersebut menjawab pertanyaan mengenai sumber pendanaan kegiatan yang berada dalam lingkup tanggung jawab pemerintah daerah.
HPN Bekasi Raya Disebut Sebagai Kegiatan Kolaboratif
Pada poin lainnya, Diskominfosantik menjelaskan bahwa pelaksanaan HPN Bekasi Raya Tahun 2026 dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Bekasi dengan unsur insan pers Bekasi Raya.
Kolaborasi tersebut disebut melibatkan organisasi profesi wartawan, kelompok kerja (pokja) wartawan, komunitas wartawan, paguyuban wartawan, serta perusahaan media yang berada di wilayah Bekasi Raya.
Pemerintah Kota Bekasi menilai keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara pemerintah daerah dan media dalam mendukung penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Mendorong Peningkatan Kapasitas dan Komunikasi Publik
Dalam surat jawabannya, Diskominfosantik menyebut bahwa outcome yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan HPN Bekasi Raya Tahun 2026 adalah meningkatnya kapasitas insan pers, terbangunnya komunikasi publik yang lebih baik, serta semakin kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dan media.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap proses penyebarluasan informasi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan berimbang sehingga mampu mendukung pelayanan informasi publik yang efektif.
Tujuan tersebut sejalan dengan upaya penguatan peran media sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Pelaksanaan Kegiatan Disebut Telah Melalui Evaluasi
Diskominfosantik juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah melalui proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah.
Selain itu, dokumen administrasi dan pertanggungjawaban anggaran disebut menjadi bagian dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah yang dilakukan melalui Inspektorat Kota Bekasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kegiatan berada dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi internal sebagaimana berlaku dalam tata kelola pemerintahan.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Tetap Menjadi Bagian Penting
Jawaban resmi yang disampaikan Diskominfosantik Kota Bekasi telah memberikan penjelasan terhadap sejumlah aspek yang menjadi perhatian publik terkait pelaksanaan HPN Bekasi Raya Tahun 2026.
Melalui surat tersebut, pemerintah telah menjelaskan dasar perencanaan kegiatan, sumber pendanaan, mekanisme umum pengadaan, bentuk kolaborasi dengan unsur insan pers, tujuan pelaksanaan program, serta mekanisme evaluasi yang diterapkan.
Di sisi lain, beberapa informasi masih berpotensi untuk diperdalam guna memberikan gambaran yang lebih komprehensif kepada masyarakat. Di antaranya terkait rincian penggunaan anggaran per komponen kegiatan, bentuk teknis kolaborasi yang dilaksanakan, data pelaksanaan kegiatan, serta informasi pendukung lainnya yang relevan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Dalam perspektif keterbukaan informasi publik, penyampaian informasi yang semakin rinci dan mudah diakses akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan program dan penggunaan anggaran daerah.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pelayanan informasi kepada masyarakat, Mediarjn.com mencatat bahwa sejumlah pokok pertanyaan telah memperoleh respons melalui surat resmi tersebut. Sementara beberapa aspek lainnya masih dapat didalami melalui mekanisme klarifikasi lanjutan maupun akses terhadap dokumen publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
mediarjn.com tetap berkomitmen menjalankan prinsip jurnalisme profesional yang independen, berimbang, akurat, dan bertanggung jawab, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

