Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan meninjau pelayanan publik di Kantor Imigrasi Bekasi sekaligus memberikan penguatan terkait pencegahan maladministrasi. (Sumber: Kantor Imigrasi Bekasi).
Kunjungan Ombudsman Jakarta Raya menjadi momentum penguatan pelayanan publik sekaligus pencegahan maladministrasi di Kantor Imigrasi Bekasi. Berikut 4 Pesan Ombudsman untuk Tingkatkan Pelayanan Imigrasi Bekasi
-
-
Pelayanan Harus Sesuai Standar
Ombudsman menekankan pentingnya pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Pencegahan Maladministrasi Diperkuat
Jajaran Imigrasi Bekasi didorong memahami dan mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan kepada masyarakat.
-
Inovasi Layanan Mendapat Apresiasi
Ombudsman menilai inovasi pelayanan Imigrasi Bekasi semakin memudahkan masyarakat mengakses layanan keimigrasian.
-
Kualitas Layanan Harus Berkelanjutan
Imigrasi Bekasi berkomitmen memperkuat kompetensi SDM dan tata kelola pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
-
Ombudsman Jakarta Raya menilai pelayanan Imigrasi Bekasi semakin baik dan meminta inovasi layanan terus dipertahankan serta ditingkatkan.
Ombudsman Tekankan Pentingnya Pelayanan Sesuai Standar
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, memberikan penguatan kepada jajaran Kantor Imigrasi Bekasi terkait pentingnya penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Penguatan tersebut disampaikan saat kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Dalam kesempatan itu, Dedy turut melihat secara langsung proses pelayanan keimigrasian yang diberikan kepada masyarakat. Kamis (6/8/26).
Dorong Pencegahan Maladministrasi

Selain meninjau pelayanan, Ombudsman memberikan penguatan kepada jajaran Kantor Imigrasi Bekasi mengenai upaya pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan publik.
Penguatan tersebut diharapkan menjadi bekal bagi seluruh jajaran untuk terus membangun pelayanan yang efektif, akuntabel, profesional, serta bebas dari praktik maladministrasi.
Menurut Ombudsman, kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh cepat atau lambatnya proses pelayanan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan serta pemenuhan hak masyarakat sebagai pengguna layanan.
Ombudsman Apresiasi Perbaikan Layanan Imigrasi
Dedy Irsan mengapresiasi perkembangan pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Bekasi. Ia menilai pelayanan yang diberikan semakin baik dan telah memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain pemenuhan standar pelayanan, inovasi yang diterapkan Kantor Imigrasi Bekasi juga mendapat perhatian karena dinilai memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian.
“Saya sangat mengapresiasi pelayanan publik terkait keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi. Kita sudah meninjau secara keseluruhan bahwa pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi semakin baik dan sudah terpenuhi standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan juga beberapa inovasi pelayanan publik yang lebih memudahkan pengguna layanan untuk mengakses dan menggunakan layanan keimigrasian. Kami berharap hal ini dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Dedy Irsan.
Integritas Jadi Bagian Penting Pelayanan Publik
Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengatakan penguatan dari Ombudsman Jakarta Raya menjadi bagian penting dalam membangun budaya pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Menurut Anggi, pelayanan publik yang berkualitas tidak cukup hanya diukur berdasarkan kecepatan. Kepatuhan terhadap standar pelayanan, integritas petugas, kepastian layanan, serta rasa keadilan bagi masyarakat juga menjadi indikator penting.
“Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan layanan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap standar pelayanan, integritas, serta kemampuan memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya mencegah maladministrasi dan terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian,” ujar Anggi.
Komitmen Perbaikan Layanan Berkelanjutan
Kantor Imigrasi Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia, penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, serta perbaikan layanan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan keimigrasian berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Komitmen itu juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
(ADV)

