Jaksa Penuntut Umum menyampaikan perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Source: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sarat pelanggaran hukum dan merugikan negara.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek merupakan tindak pidana korupsi dan bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan administratif.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU usai persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan agenda pembacaan nota duplik terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Jaksa menilai sejumlah keberatan yang diajukan terdakwa justru menguatkan dakwaan yang telah disusun penuntut umum. Dalam persidangan terungkap adanya keputusan penggunaan Chromebook sebagai komoditas dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) yang menurut JPU bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Menurut jaksa, penyebutan merek tertentu dalam pengadaan pemerintah secara tegas dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Klaim Penghematan Dinilai Tidak Berdasar
Menanggapi dalih terdakwa yang menyebut kebijakan tersebut bertujuan menghemat anggaran, JPU menilai argumentasi itu tidak sesuai fakta persidangan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Chromebook yang diadakan hanya memenuhi spesifikasi minimum, sementara paket laboratorium komputer yang dijadikan pembanding memiliki spesifikasi lebih tinggi serta dilengkapi perangkat server.
Selain itu, penggunaan Chromebook dinilai menciptakan ketergantungan terhadap layanan Google Cloud yang memerlukan tambahan anggaran besar setiap tahun.
Menurut JPU, selama persidangan tidak ditemukan bukti pendampingan maupun pernyataan resmi dari lembaga seperti LKPP atau BPKP yang menunjukkan adanya keberhasilan efisiensi anggaran sebagaimana diklaim terdakwa.
Diskresi Tidak Berlaku Jika Melanggar Aturan
JPU juga membantah pembelaan terdakwa terkait penggunaan hak diskresi pejabat negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi hanya dapat digunakan apabila terdapat kekosongan hukum atau tumpang tindih regulasi.
Namun dalam perkara ini, jaksa menegaskan tidak terdapat kekosongan hukum karena aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah mengatur secara jelas larangan penyebutan merek tertentu.
Jaksa menilai kebijakan tersebut justru dilakukan dengan pengkondisian serta koordinasi sepihak dengan pihak tertentu sehingga tidak memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
JPU: Ada Mens Rea dan Actus Reus
Sebagai kesimpulan, JPU menegaskan perkara pengadaan Chromebook telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan adanya kerugian keuangan negara, niat jahat (mens rea), serta perbuatan pidana (actus reus) yang dilakukan secara sengaja melalui rangkaian pengkondisian dan permufakatan.
Karena itu, penuntut umum meyakini tindakan terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai kejahatan korupsi yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
(Red)

