Tim Penyidik JAM PIDSUS menyerahkan enam tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026). (Sumber: Kejaksaan Agung RI / Mediarjn.com).
Galery Foto : Kejaksaan menyerahkan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ke penuntut umum.
Enam tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang menjalani Tahap II. Berikut 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
-
-
nam tersangka menjalani Tahap II di Kejari Jakarta Pusat.
-
Perkara berkaitan dengan tata kelola minyak periode 2008–2015.
-
Penyidik menduga terjadi kebocoran informasi tender.
-
Lima tersangka ditahan selama 20 hari dan satu menjadi tahanan kota.
-
Jaksa akan menyusun dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
-
Enam tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2008–2015 menjalani Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Penyerahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PETRAL PES Pte. Ltd. serta fungsi Integrated Supply Chain (ISC) periode 2008–2015.
Keenam tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan setelah berkas perkara diserahkan dari penyidik kepada penuntut umum.
Enam Tersangka yang Diserahkan
Enam tersangka yang menjalani Tahap II terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial:
-
-
BBG, Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, dengan jabatan terakhir Managing Director Pertamina Energy Service (PES).
-
AGS, Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014.
-
MLY, Senior Trader Pertamina Energy Services Pte. Ltd. periode 2009–2015.
-
NRD, Crude Trading Manager Pertamina Energy Service (PES Pte. Ltd.) periode 2008–2014.
-
TFK, VP Integrated Supply Chain PT Pertamina, dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
-
IRW, pihak swasta yang disebut menjabat sebagai direktur sejumlah perusahaan milik MRC.
-
Dugaan Kebocoran Informasi Tender
Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejaksaan, perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2015.
Dalam periode tersebut, mekanisme pengadaan melibatkan fungsi Integrated Supply Chain (ISC) dan Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES Pte. Ltd.), termasuk perubahan mekanisme serta pembatasan peserta tender berdasarkan Risalah Rapat Direksi (RRD) Nomor 54.
Penyidik menemukan dugaan adanya kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada pihak swasta.
Informasi tersebut diduga memberikan keuntungan tidak sah dalam proses tender.
Pengadaan Disebut Tidak Kompetitif
Kejaksaan menyebut praktik tersebut diduga membuat proses pengadaan tidak berlangsung secara kompetitif. Kondisi itu juga disebut menciptakan rantai pasok yang lebih panjang dan menyebabkan harga pengadaan menjadi lebih tinggi.
Dampak tersebut terutama disebut terjadi pada produk gasoline RON 88 dan RON 92, yang menurut penyidik berkontribusi terhadap kerugian keuangan PT Pertamina (Persero).
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Para tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Para Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana sebagai berikut.
Primair, Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara subsidair, para tersangka dijerat Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lima Tersangka Ditahan, Satu Jadi Tahanan Kota
Untuk kepentingan pembuktian perkara, lima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Agustus 2026 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara itu, tersangka BBG dikenakan penahanan kota berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan pertimbangan Tim Penuntut Umum.
Jaksa Siapkan Surat Dakwaan
Setelah proses Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara akan memasuki tahap persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana dan pembuktian terhadap para tersangka.
Kejaksaan menyatakan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Red)








