Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa 16 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.

Sebanyak 16 saksi diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional periode 2025–2026.

    • Kejagung memeriksa 16 saksi terkait dugaan korupsi tata kelola MBG.
    • Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus.
    • Perkara berkaitan dengan tata kelola program MBG pada BGN.
    • Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian perkara.
    • Penyidik juga melengkapi pemberkasan perkara.
    • Para saksi berasal dari berbagai unsur terkait program MBG.
    • Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Penyidik JAM Pidsus Kejagung memeriksa 16 saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis.

Jakarta, Mediarjn.com Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 16 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026. Senin (10/8/26).

Pemeriksaan untuk Perkuat Pembuktian

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

16 Saksi yang Dipanggil Penyidik

Para saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan Badan Gizi Nasional, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan, yayasan, hingga pihak lainnya.

Mereka terdiri atas:

    1. IDMAKN, selaku Tenaga Ahli pada BGN.
    2. MK, selaku Mitra SPPG Pejaten Barat.
    3. GW, selaku staf keuangan PT NGS.
    4. Direktur PT MDT.
    5. Direktur PT AJS.
    6. Direktur PT WMB.
    7. Direktur PT ACG.
    8. Direktur PT BCS.
    9. Direktur PT BMA.
    10. Direktur PT EC.
    11. Direktur PT SSA.
    12. Direktur PT MHT.
    13. Direktur PT MTS.
    14. Yayasan PRL.
    15. Ketua Yayasan HJC dan HJM.
    16. MNH

Penyidikan Masih Berjalan

Pemeriksaan para saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan untuk mengungkap fakta serta memperkuat konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG.

Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyidikan.

Kejagung Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dalam penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini tetap memiliki kedudukan sebagai saksi sesuai status pemeriksaannya. Penetapan kesalahan maupun pertanggungjawaban pidana terhadap seseorang harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *