Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
KPK menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp223,6 miliar.

KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 yang melibatkan lima tersangka dan menimbulkan kerugian negara Rp223,6 miliar. Berikut 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB yang Diusut KPK

    • Kerugian Negara Mencapai Rp223,6 Miliar KPK menyebut dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar.
    • Empat Tersangka Kini Ditahan KPK menahan Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Sophan Jaya Kusuma, dan Suhendrik untuk 20 hari pertama.
    • Anggaran Iklan Mencapai Rp409 Miliar Pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 menggunakan anggaran sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi.
    • KPK Temukan Dugaan Pekerjaan Tidak Riil Penyidik sebelumnya menemukan adanya selisih antara pembayaran kepada agensi dan nilai pekerjaan iklan yang dinilai benar-benar terealisasi.
    • Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka Selain empat orang yang ditahan, mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi juga telah berstatus tersangka dan akan menjalani pemeriksaan setelah penjadwalan ulang.

KPK menduga pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023 direkayasa hingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jakarta, Mediarjn.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Penahanan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026, dan berlaku untuk 20 hari pertama hingga 29 Agustus 2026. Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp223,6 miliar.

“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar.”

Empat Tersangka Ditahan KPK

Empat tersangka yang ditahan terdiri dari unsur internal Bank BJB dan pihak swasta.

Mereka yakni Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan pada kesempatan tersebut karena meminta penjadwalan ulang.

KPK menyebut Yuddy mengirimkan surat kepada penyidik dengan alasan sedang sakit. Pemeriksaan terhadapnya akan dijadwalkan kembali.

Anggaran Iklan Bank BJB Capai Rp409 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa penempatan iklan Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023.

KPK sebelumnya mengungkapkan Bank BJB merealisasikan anggaran sekitar Rp409 miliar untuk belanja promosi umum dan produk bank. Anggaran tersebut digunakan untuk penayangan iklan melalui media televisi, cetak, dan online dengan melibatkan enam agensi.

Enam agensi yang memperoleh alokasi anggaran tersebut yakni:

    • PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB): Rp105 miliar
    • PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB): Rp41 miliar
    • PT Antedja Muliatama: Rp99 miliar
    • PT Cakrawala Kreasi Mandiri: Rp81 miliar
    • PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE): Rp49 miliar
    • PT BSC Advertising: Rp33 miliar

Rincian tersebut sebelumnya telah diungkap KPK dalam konstruksi perkara.

KPK Temukan Selisih antara Anggaran dan Pekerjaan Riil

Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan yang dilakukan agensi hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank BJB.

KPK sebelumnya menyampaikan bahwa dari anggaran Rp409 miliar, setelah memperhitungkan pajak, sekitar Rp300 miliar tersisa. Namun, hanya sekitar Rp100 miliar yang disebut sesuai dengan pekerjaan riil yang dilakukan.

Sementara itu, nilai yang diduga tidak riil atau fiktif sebelumnya disebut sekitar Rp222 miliar dalam kurun waktu sekitar 2,5 tahun.

Angka tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang kemudian berkembang dalam proses penyidikan hingga KPK menyampaikan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar pada 10 Agustus 2026.

KPK Duga Proses Pemilihan Agensi Direkayasa

KPK juga menduga proses pemilihan agensi dalam pengadaan iklan tersebut dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto diduga mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur proses pemilihan sehingga rekanan yang telah disepakati dapat memenangkan pengadaan.

Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK sebelumnya, penunjukan agensi juga diduga berkaitan dengan penyediaan dana nonanggaran (non-budgeter) Bank BJB.

Lima Orang Jadi Tersangka

Dengan demikian, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Kelima tersangka terdiri dari Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto dari internal Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta.

Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan Masih Berjalan

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami konstruksi perkara, termasuk mekanisme pengadaan, dugaan pekerjaan yang tidak sesuai atau fiktif, serta pihak-pihak yang diduga menerima atau menikmati aliran dana.

Penahanan empat tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sebelumnya telah berjalan sejak KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada Februari 2025. KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *