Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024-2025. Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp4,5 miliar. (Sumber: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi / Mediarjn.com).

Kejari Kabupaten Bekasi menahan AEZ dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi yang merugikan negara Rp4,5 miliar. Berikut 5 Fakta Kasus Dugaan Korupsi Sambungan Air Tirta Bhagasasi

    • AEZ Ditahan 20 Hari Kejari Kabupaten Bekasi menahan AEZ selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
    • Kerugian Negara Rp4,5 Miliar Penyidik memperkirakan dugaan perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.
    • Berawal dari 21 Calon Konsumen Kasus tersebut bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 pemohon atau calon konsumen.
    • AEZ Kembalikan Rp250 Juta Tersangka AEZ telah mengembalikan sebagian uang sebesar Rp250 juta yang dititipkan melalui rekening penampungan dana titipan milik Kejari Kabupaten Bekasi.
    • Penyidikan Masih Bisa Berkembang Kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya penambahan saksi, alat bukti, maupun fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

Tersangka AEZ ditahan 20 hari di Lapas Cikarang setelah diperiksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi sambungan langganan Tirta Bhagasasi.

Kab Bekasi, Mediarjn.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan AEZ, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024-2025.

Penahanan dilakukan setelah AEZ menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin (10/8/2026).

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menduga AEZ bersama dua tersangka lainnya, yakni MSB dan RF, telah melakukan perbuatan yang menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp4.506.920.372.

Dugaan Korupsi Bermula dari Permohonan Sambungan Air

Perkara tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen di Kabupaten Bekasi mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Selanjutnya, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menyampaikan pemberitahuan mengenai biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan kepada para pemohon.

Namun, menurut penyidik, mekanisme penetapan dan pembayaran biaya tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Kondisi itu membuat para calon konsumen keberatan terhadap biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru yang harus dibayarkan.

Kebutuhan Air Mendesak Diduga Dimanfaatkan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., mengatakan para calon konsumen akhirnya tetap membayar karena membutuhkan akses air bersih untuk keperluan operasional.

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi.”

Menurut penyidik, pembayaran dilakukan para pemohon ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan baru.

Dana yang terkumpul dalam rekening tersebut kemudian diduga digunakan oleh MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi.

Penyidik menilai rangkaian perbuatan tersebut telah menguntungkan atau memperkaya diri sendiri dan/atau pihak lain sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar.

AEZ Sempat Mangkir dari Tiga Pemanggilan

Sebelum ditahan, AEZ sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (30/7/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Penyidik kemudian kembali memanggil AEZ pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026) setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.

Namun, AEZ kembali tidak hadir dalam dua agenda pemeriksaan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, AEZ kemudian menyampaikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026). Pada tanggal tersebut, AEZ akhirnya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

AEZ Kembalikan Rp250 Juta

Selain memenuhi panggilan penyidik, AEZ juga telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut dititipkan sementara ke Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan (RPL-PDT) milik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Status uang tersebut akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan putusan pengadilan.

Pengembalian sebagian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi tersebut tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AEZ Ditahan 20 Hari di Lapas Cikarang

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap AEZ selama 20 hari sejak Senin (10/8/2026).

AEZ ditempatkan di Lapas Kelas IIA Cikarang.

Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Tiga Tersangka Lengkap, Penyidikan Masih Dikembangkan

Dengan ditahannya AEZ, penyidik menyebut tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025 telah diproses.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pengembangan perkara dan mempersiapkan pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya penambahan saksi maupun alat bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Artinya, meskipun tiga tersangka telah ditetapkan dan diproses, penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan fakta, alat bukti, atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kejari Bekasi Apresiasi Dukungan Masyarakat

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengapresiasi dukungan masyarakat dalam proses pengungkapan dugaan praktik korupsi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Semeru mengatakan dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum, khususnya dalam pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini dari tahap demi tahap.”

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali mengajak masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pengawasan publik diharapkan dapat memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Bekasi.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *