Gambar visualisasi Ilst: Dokumen tanda terima surat permohonan klarifikasi penggunaan anggaran HPN Kota Bekasi Tahun 2026 yang diterima sejumlah instansi pemerintah.
Mediarjn.com meminta penjelasan penggunaan anggaran Rp327 juta kegiatan HPN Kota Bekasi 2026.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Redaksi Mediarjn.com secara resmi telah menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi terkait penggunaan anggaran kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) Tingkat Kota Bekasi Tahun 2026 kepada sejumlah instansi pemerintah dan lembaga terkait pada Senin (22/6/2026).

Surat bernomor 001/KONF-MRJN/VI/2026 tersebut diajukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers serta upaya memperoleh informasi yang akurat, lengkap, dan berimbang mengenai pelaksanaan kegiatan HPN Kota Bekasi Tahun 2026.
Berdasarkan Data SiRUP
Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemerintah Daerah, kegiatan HPN Kota Bekasi Tahun 2026 yang diselenggarakan pada 11–13 Juni 2026 di Gedung Creative Centre Kota Bekasi tercatat menggunakan anggaran sebesar Rp327.760.000 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kota Bekasi dengan Kode RUP 62030272.
Surat Telah Diterima Sejumlah Instansi
Berdasarkan dokumen tanda terima yang dimiliki redaksi, surat permohonan klarifikasi tersebut telah diterima oleh sejumlah instansi pada Senin, 22 Juni 2026.
Beberapa instansi yang tercatat menerima surat tersebut antara lain:
- Diskominfosantik Kota Bekasi;
- Inspektorat Daerah Kota Bekasi;
- Polres Metro Bekasi Kota;
- serta sejumlah instansi dan lembaga lain yang tercantum dalam daftar tembusan surat.
Penerimaan surat tersebut dibuktikan dengan cap resmi instansi serta dokumen tanda terima yang terdokumentasi oleh redaksi.
Meminta Penjelasan Sejumlah Aspek Kegiatan
Melalui surat tersebut, Redaksi Mediarjn.com meminta penjelasan resmi terkait sejumlah aspek pelaksanaan kegiatan HPN Kota Bekasi Tahun 2026, di antaranya:
- Rincian penggunaan anggaran sebesar Rp327.760.000;
- Mekanisme pengadaan barang dan jasa yang digunakan;
- Kemungkinan adanya sumber pembiayaan selain APBD;
- Penjelasan mengenai sponsor atau bantuan pihak ketiga apabila ada;
- Bentuk kerja sama antara pemerintah daerah dengan organisasi atau komunitas pers yang terlibat;
- Output dan outcome kegiatan;
- Evaluasi pelaksanaan kegiatan serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Berlandaskan Regulasi Keterbukaan Informasi
Permohonan klarifikasi tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- serta berbagai ketentuan lain yang mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun daerah.
Redaksi Mediarjn.com menegaskan bahwa surat permohonan klarifikasi tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk tuduhan ataupun kesimpulan atas suatu peristiwa tertentu, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan berimbang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers.
Menunggu Tanggapan Resmi
Dalam surat tersebut, Redaksi Mediarjn.com berharap jawaban tertulis dapat disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima.
Hingga artikel ini diterbitkan, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai substansi pertanyaan yang diajukan.
Redaksi Mediarjn.com membuka ruang seluas-luasnya kepada Diskominfosantik Kota Bekasi maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat tanggapan resmi setelah artikel ini diterbitkan, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dan profesionalisme jurnalistik.
(Red)

