Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menyita Lamborghini Aventador milik tersangka SDT alias Aseng dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat. | Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI
Kejagung menyita puluhan alat berat, kendaraan mewah, dan aset tanah terkait dugaan korupsi tambang bauksit.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung berhasil menyita sejumlah aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, dalam rangka penyelamatan aset negara terkait perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS yang menyeret tersangka SDT alias Aseng.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah sebuah mobil mewah Lamborghini Aventador tahun 2022 yang diduga milik tersangka. Kendaraan tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci mobilnya diketahui telah dibuang ke sebuah parit untuk menghilangkan jejak.
Puluhan Alat Berat dan Kendaraan Operasional Ikut Disita

Selain Lamborghini, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga terkait hasil tindak pidana, meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.
Aset Tanah di Pontianak Masuk Daftar Penyitaan
Tidak hanya kendaraan dan alat berat, Kejaksaan Agung turut menyita empat kavling tanah beserta bangunan yang berada di Pontianak serta dua kavling tanah kosong yang juga berada di wilayah yang sama.
Penyidik Telusuri Jaringan dan Afiliasi Tersangka
Dalam proses penyidikan, tim juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pihak-pihak terafiliasi tersangka SDT alias Aseng di wilayah Kalimantan Barat.
Modus Penjualan Bauksit Diduga Gunakan Dokumen Perusahaan
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sejak tahun 2017 tersangka diduga menjalankan aktivitas usaha pertambangan tanpa melalui due diligence yang sah. Meski tidak melakukan kegiatan penambangan pada wilayah IUP yang dimiliki, tersangka tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin menggunakan dokumen PT QSS.
Dugaan Ekspor Ilegal Berlangsung Selama Empat Tahun
Praktik tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024. Penjualan bauksit dilakukan menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara.
Tidak Memiliki Smelter, Tetap Kantongi Dokumen Ekspor
Penyidik juga menemukan bahwa PT QSS tidak memiliki fasilitas smelter yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Kerugian Negara Masih Terus Didalami
Akibat perbuatan tersangka bersama pihak-pihak yang terafiliasi, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah signifikan. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kejagung menyita kendaraan mewah, dan aset tanah, puluhan Truk alat berat, terkait dugaan korupsi tambang bauksit. | Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung RI
(Red)






